"Hasil kesepakatan kita dalam pertemuan ini, kita menyamakan standar halal dengan merujuk pada Indonesia, Malaysia dan Singapura," kata Presiden World Halal Council Lukmanul Hakim di Jakarta, Minggu.
Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan internasional mengenai standar halal yang diikuti 31 lembaga seperti Australian Federation of Islamic Council (AFIC), Halal Transsction of Omaha (US) dan Shandong Islamic Assosiation (SIA) China.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, ke 31 lembaga sepakat untuk menyamakan standar halal untuk berbagai produk seperti kosmetika, obat-obatan dan pangan.
Pertemuan ini, menurut Lukmanul, merupakan pertemuan antar lembaga sertifikasi dari seluruh dunia yang membicarakan tentang standar dan prosedur sertifikasi halal yang disampaikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan Halal Feed and Food Inspection Authority Netherland.
Juga membahas tentang standar sertifikasi halal pada penyembelihan hewan dan standar sertifikasi halal pada makanan olahan.
"Kita sepakat akan membentuk tim dan nantinya akan melakukan tugas meratifikasi standar halal," kata Lukamnul yang juga direktur LPPOM MUI.
Upaya untuk menetapkan standar halal internasional sudah dirintis sejak World Halal Council terbentuk pada 1999 di Jakarta.
Dia menambahkan, kesepakatan standar halal tersebut juga akan disampaikan ke organisasi negara-negara Islam (OKI) dan diinginkan juga diratifikasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat ini lembaga sertifikasi halal memiliki standar yang berbeda-beda baik menyangkut standar organisasi dan sistem auditing, standar penyembelihan hewan dan makanan olahan.
Standar yang berbeda-beda ini sangat menyulitkan proses sertifikasi halal yang melibatkan penggunaan bahan atau produk antarnegara.
Perbedaan yang sering terjadi dalam standar sertifikasi halal, lanjut dia, bukan pada konsep halal dan haram tapi lebih kepada standar pemeriksaan dan teknis pelaksanaannya seperti teknik pemingsanan dalam proses penyembelihan dan lain-lain.(D016/Z003)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010