penolakan Omnibus Law sudah pernah disampaikan SPSI Reformasi Tanjungpinang pada peringatan hari buruh 1 Mei tahun 2020.

Tanjungpinang (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang, Kepri, tidak menggelar aksi orasi namun mereka tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada peringatan hari buruh Sabtu 1 Mei 2021.

"Karena kasus COVID-19 sedang melonjak, kami tidak akukan aksi pengumpulan massa atau sejenisnya. Buruh khususnya anggota SPSI, diimbau di rumah saja," kata Ketua SPSI Tanjungpinang Cholderia Sitinjak, Sabtu.

Menurut Cholderia penolakan Omnibus Law sudah pernah disampaikan SPSI Reformasi Tanjungpinang pada peringatan hari buruh 1 Mei tahun 2020.

Saat itu, katanya, Omnibus Law masih berstatus Rancangan Undang-Undang, kemudian oleh Pemerintah dan DPR disahkan jadi Undang-Undang pada akhir tahun 2020.

Pihaknya menyesalkan keberadaan Omnibus Law justru tidak memberi kepastian pendapatan (income security) bagi kaum buruh.

Undang-Undang tersebut cenderung mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh yang tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh. Seperti, menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah, dan jaminan sosial," ungkapnya.

Dia turut mengharapkan momentum hari buruh jadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah dan pengusaha agar lebih memberdayakan tenaga kerja lokal dibanding Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di berbagai perusahaan berskala besar.

SPSI menyayangkan banyak TKA yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"Padahal sebagian dari TKA ini juga buruh kasar, bawa alat berat. Buruh kita pun bisa kerja seperti itu, tapi sayangnya cuma jadi penonton," demikian Cholderia.
Baca juga: KSPI: Buruh senang ada fasilitas tes usap antigen saat May Day
Baca juga: Kemnaker serahkan bantuan di Hari Buruh 2021

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin berbagi beras untuk buruh saat May Day

Pewarta: Ogen
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021