Bogor (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah di Desa Bojong Nangka RT 17/08, Gunungputri, yang dijadikan gudang produksi dan penjualan oli palsu.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota kepolisian mengamankan tiga pelaku dan barang bukti berupa dua dus berisi puluhan botol oli palsu dari berbagai merek Repsol, Prima XP, Castrol dan Yamaha Louver yang siap diedarkan, kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Puteri AKP Agus Suryadi, Minggu.

Ia menyebutkan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi oli palsu.

"Kami lalu melakukan penyelidikan, sampai akhirnya kecurigaan itu benar. Penggerebekan dilakukan pada saat pelaku sedang melakukan transaksi," kata Agus.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS atau C (34) sebagai pekerja yang bertugas mengumpulkan botol-botol oli bekas dan mengisi oli ke botol yang sudah dibersihkan, kemudian L (31), pemilik usaha dan pembuat oli, serta dan A (47) adalah pembeli dan penjual oli dari L.

Dia menjelaskan, cara kerja para pelaku adalah AC mencari botol oli bekas, membersihkan dan mengisi dengan olii bekas yang dicari dari bengkel-bengkel kendaraan di sepanjang jalan Simpang Depok, Cimanggis sampai Warung Jambu.

Oli bekas pakai yang dikumpulkan dimasukkan ke dalam botol oli yang sudah dibersihkan. Lalu dikemas seperti baru. Oli bekas tersebut dijual oleh L kepada seorang agen oli dari Bandung yakni A.

"A memasarkan oli-oli tersebut ke bengkel-bengkel di Bandung. Untuk sementara ini, informasi dari mereka oli dipasarkan ke Bandung saja," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek dan sudah diperiksa. Dalam laporannya gudang yang beromset jutaan rupiah tersebut telah beroperasi selama setengah bulan.

"Tujuannya untuk mencari keuntungan dari mahalnya harga oli saat ini," kata Agus.

Atas perbuatan dua pelaku yakni AS dan L dikenai pasal 257 KUHP tentang pemalsuan, sedangkan A dikenai pasal 481 tentang pembeli yang menampung dan menjualkan barang palsu atau penadah. "Maksimal ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Agus.

Agus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penjualan oli palsu dengan cara teliti saat membeli dan saat melakukan servis motor di bengkel pastikan mengamati oli yang dipakai oleh para pemilik bengkel.(KR-LR/N002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010