Lubuk Basung (ANTARA) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam mengamankan satwa liar jenis burung jalak kerbau (acridotheres javanicus) sebanyak 32 ekor dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan di Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (30/4).
"Mereka tertangkap tangan saat membawa 32 ekor burung dengan dua buah kandang menjelang berbuka puasa," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Sabtu.
Baca juga: Tim evakuasi di Maros kembalikan lumba-lumba ke habitatnya
Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.
Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, tambahnya, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubukbasung dengan Bukittinggi.
Kemudian petugas Resor KSDA Agam menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33) dan R (30). Namun keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen angkut ataupun kepemilikan.
"Selanjutnya kedua pelaku diinterogasi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjualbelikan di daerah Bukittinggi," katanya.
Salah seorang pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp20 ribu per ekor kepada penampung di daerah Bukittinggi.
Terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan satwa.
Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas untuk dilepaskan kembali di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
Burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat. Berukuran sedang sekitar 25 centimeter. Tubuhnya diselimuti bulu berwarna hitam/ungu kehitaman pada kepala, sayap, dan ekor, kecuali bercak putih pada bulu primer (yang terlihat mencolok sewaktu terbang), serta tunggir dan ujung ekor yang berwarna putih dan jambulnya pendek.
Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu. Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.
Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdagangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Lumba-lumba terdampar di empang warga Kabupaten Maros
Baca juga: BKSDA Sumbar evakuasi macan dahan dari Kinali Pasaman Barat
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021