Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat terjadi 955 pelanggaran lalu lintas di Kota Padang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diluncurkan pada 23 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu mengatakan pelanggaran yang dilakukan sebagian besar adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan putar di bundaran yang tidak diperbolehkan.
Seluruh pelanggaran ini ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE, namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara.
Baca juga: 101 pelanggar terekam kamera tilang ETLE di Bekasi selama sepekan
Ini tujuh kelompok pelanggarannya, pertama tidak memakai helm sebanyak 715, kedua tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 54 pelanggaran.
Ketiga menggunakan telepon genggam saat berkendara nihil, keempat pelanggaran putar balik 186, kelima, melanggar APIL (Traffight Light) nihil,
Keenam melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.
"Jadi cuma tiga pelanggaran yang sering dilanggar pengendara," katanya.
Menurut dia Polda Sumbar juga melakukan sosialisasi penindakan pada 6 April hingga 14 April 2021 dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang.
"6-14 April ini kita sudah lakukan penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan," kata dia.
Sementara untuk data pelanggaran lalu lintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran.
Ini rincian pelanggarannya, tidak memakai helm 332, tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 161, pelanggaran putar balik 105 kali.
"Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang," kata dia.
Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.
"Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas," kata dia.
Baca juga: Polisi Surakarta ungkap mobil bodong berkat ETLE
Baca juga: Tilang itu bernama ETLE
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021