Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional (WANTIKNAS) Ilham Akbar Habibie mengatakan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki peran penting sebagai alat (tools) kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang baik.
"Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya mendasar dan menyeluruh dalam akselerasi pencapaian birokrasi berkelas dunia akan terwujud apabila TIK di pemerintahan dikelola dengan baik," kata Ilham dalam seminar daring, dikutip Sabtu.
"Indonesia sebagai anggota dari International Organzation for Standardization (ISO) dan juga International Electrotechnical Commission (IEC) sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 38500:2016 yang yang mengatur tata kelola TI di dalam Organisasi," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Kemenperin fasilitasi produsen perhiasan peroleh SPPT SNI
Baca juga: BSN kembangkan SNI bangun kesadaran tanggap bencana
Lebih lanjut, Ilham memaparkan bahwa Permen Kominfo 41/2007 telah dicabut dalam rangka simplifikasi regulasi dengan penerbitan Permen Kominfo 18/2018 tentang Pencabutan 33 Permen Kemkominfo.
"Pencabutan panduan Tata Kelola TIK Nasional dan telah diadopsinya standar internasional menjadi SNI perlu disinergikan, agar penyelenggaraan tata kelola TIK memiliki panduan dan berjalan terpadu," kata dia.
Menambahkan, Direktur Pengembangan Standar Mekanika Energi, Elektronika, Transportasi, dan Teknologi Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Yustinus Kristianto Widiwardono, mengatakan penerapan SNI ISO/IEC 38500:2016 (Teknologi informasi - Tata kelola TI untuk organisasi) mendukung implementasi SPBE.
"Standar ini menyediakan prinsip-prinsip panduan bagi para penanggung jawab tata kelola dari organisasi (yang dapat meliputi pemilik, direksi, partner, manajer eksekutif, atau yang sejenis) tentang bagaimana pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) yang efektif, efisien, dan layak dalam organisasi mereka," kata Yustinus.
"Ini dapat diterapkan bagi semua organisasi, termasuk perusahaan publik dan swasta, instansi pemerintah, dan organisasi nirlaba," imbuhnya.
Di sisi lain, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Cahyono Tri Birowo, memaparkan sejumlah tantangan dan harapannya terkait SPBE di masa depan.
Pertama adalah penguatan koordinasi antar instansi pusat, untuk percepatan penyelesaian target SPBE dalam rencana induk dan Peta Rencana 2021-2025 melalui penyelarasan perencanaan dan penganggaran SPBE di K/L/D sebagai bagian program nasional, serta implementasi Arsitektur SPBE Nasional yang berbasis proses bisnis lintas sektor pemerintahan (Government Enterprise Architecture).
"Kedua, penguatan peran Tim Koordinasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat menyelaraskan perencanaan dan pembangunan Sistem Informasi K/L/D, agar dapat mewujudkan layanan Publik dan Administrasi Pemerintahan yang terintegrasi (Digital Services)," kata Cahyono.
Lalu, percepatan terwujudnya sistem penghubung layanan pemerintah, sehingga terjadi kolaborasi data melalui penerapan manajemen data oleh seluruh wali data K/L/D dan interoperabilitas antar sistem yang sudah ada, menjadi layanan digital pemerintah yang terintegrasi (Smart Government).
Dan terakhir, percepatan pemanfaatan transaksi elektronik pada setiap aspek layanan, termasuk penggunaan Big Data Pemerintah dan Kecerdasan Artifisial, sebagai bagian Transformasi Digital Nasional.
Baca juga: Pentingnya tata kelola TIK demi pengelolaan pemerintahan yang adaptif
Baca juga: Wantiknas: Manusia tidak boleh dikuasai oleh kecerdasan artifisial
Baca juga: Pakar: Rapat Wantiknas disusupi video porno, perlu aplikasi lokal
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021