Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilahkan pihak perusahaan membuat label halal sendiri, jika mereka merasa keberatan membayar pemasangan label tersebut.
"Dulu yang jadi permasalahan tentang label ini adalah karena mereka harus bayar. Maka kami persilakan mereka untuk buat label sendiri, terserah bentuknya seperti apa, asal jangan lupa (membuat) sertifikat halalnya," kata Anggota Dewan Pertimbangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Nadratuzzaman Hosen di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu dalam perbincangan di arena Pameran Internasional Bisnis dan Makanan Halal di Jakarta Convention Center (JCC).
Namun Hosen mengingatkan bahwa label halal sangat penting sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen bahwa produk tersebut halal dan dapat dikonsumsi dengan aman bagi umat muslim.
"Label halal adalah alat komunikasi bahwa mereka memiliki sertifikat halal," katanya.
MUI disebutnya telah memiliki LPPOM yang kualitas keakuratan penentuan status halalnya telah diakui dunia.
Ketua MUI Amidhan Shaberah mengatakan bahwa keluhan penambahan biaya untuk pemasangan label halal sebenarnya dapat diatasi dengan mudah oleh para produsen.
"Biaya ini tidak mahal. Dapat dimasukkan dalam biaya iklan karena memang memberikan nilai tambah bagi produknya," katanya.
Malah untuk produk UKM, Amidhan menyebutkan biaya tidak ada karena dibantu oleh pemerintah daerah (pemda) atau kementerian sehingga ia menghimbau agar segera diajukan sertifikat halal.
Ia mencontohkan negara tetangga Malaysia yang mensyaratkan produk jamu maupun makanan tertentu untuk memiliki sertifikat halal.
"Ini untuk melindungi umat Islam dari mengkonsumsi barang atau jasa yang tidak halal," ujarnya.
Product Manager Jamu PT Mustika Ratu Any Wahyuningsih mengakui bahwa pemasangan label halal memang membantu memberi nilai tambah bagi produknya.
"Kami mulai dari produk yang banyak dikonsumsi seperti teh jamu kami, Slimming Tea, dan berangsur-angsur produk yang lain juga kami mintakan sertifikat halal," paparnya.
Any menyebut ia mendapatkan tanggapan positif dari negara-negara lain yang mensyaratkan agar produk yang masuk ke negaranya memiliki sertifikat halal.
Sementara itu, sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi masyarakat, MUI menggelar Pameran Internasional Bisnis dan Makanan Halal Indonesia atau IBHF Expo (International Halal Business and Food Expo) yang pertama yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) tanggal 23-25 Juli.
Pameran itu juga dibarengi dengan penyelenggaraan Global Halal Forum yang membahas mengenai regulasi terkait dengan produk halal.
Pameran yang diikuti berbagai perusahaan mulai dari perhotelan, restoran, makanan, kosmetik hingga perbankan itu dibuka oleh Wakil Presiden Boediono dan dijadwalkan akan ditutup oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Minggu (25/7).(*)
(T.A043/Z002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
1. Akan banyak produsen yang tidak punya sertifikat halal, yang akan menempelkan labelnya di bungkusan.
2. Orang islam akan bingung, mana produk berlabel halal yang asli dan yang palsu.
3. Masih banyak yang lainnya