Palangkaraya (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Palangkaraya (Unpar), Drs Siddik R Usop menilai Undang-Undang No: 10/2008, Tentang Pemilihan DPR, DPRD dan DPD yang memuat keterwakilan 30 persen kaum perempuan di aturan hukum tersebut melanggar hak asasi.
"30 persen keterwalikan perempuan di lembaga legislatif itu melanggar hak asasi sesorang. Karena menganggap kaum perempuan itu masih rendah jika dibandingkan kaum pria," ujarnya, Sabtu.
Menurut Siddik, dengan diajukannya perubahan Undang-Undang tersebut, maka kedepannya tidak ada lagi dicantumkan point yang menyebutkan keterwakilan kaum perempuan di legislatif itu 30 persen.
"Adanya peraturan yang menyatakan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif itu sama saja merendahkan martabat kaum perempuan. Jadi tidak saja melanggar hak asasi," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan kenyataan yang ada dan dinamika sekarang ini banyak kaum perempuan yang sudah maju, trampil. Untuk itu kedepannya peraturan memuat 30 persen keterwakilan kaum perempuan di legislatif dihapuskan saja.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Kalteng, Drs H Syaidina Aliansyah, mengungkapkan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di tiap-tipa daerah tidaklah sama.
"Berdasarkan kenyataan yang ada angka partisipasi masyarakat pada Pemilu Legislatif 2009, hanya 60 persen saja. Kedepan sangat diharapkan tingkat partisipasi ini lebih meningkat lagi," ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Legislatif DPR-RI, Ingatius Mulyono, mengatakan, aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalteng, akademisi, anggota KPU dan Panwaslu Kalteng akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan Undang-Undang No.10/2008.
"Aspirasi tersebut sangat bagus dan akan kita perhatikan sebagai bahan masukan DPR-RI dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilihan Legislatif," ucapnya.
Kemudian, sambung dia, tujuan dilakukannya perubahan tersebut salah satunya adalah untuk lebih berkualitas dan berkuantitasnya hasil Pemilu mendatang. (*)
(ANT-236/H005/r009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010