terlapor dalam perkara tersebut saat ini sudah berstatus tersangka
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi yang mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terlapor dalam perkara tersebut saat ini sudah berstatus tersangka.
"Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka," kata Yusrk saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: P2G nilai Nadiem Makarim butuh sosok wakil menteri
Yusri menjelaskan pihak Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek tersebut pada 17 Febuari 2021 lalu dengan terlapor berinisial S.
"Terlapor atas nama S," ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi.
Baca juga: Presiden lantik Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek
"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,"ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut, lanjut dia, telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
Baca juga: Kemendikbud kembangkan konsep perpustakaan digital yang canggih
Kemudian SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.
Selanjutnya, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021