tenaga listrik harus dikuasai oleh negara

Jakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja di sektor Ketenanagalistrikan menjadikan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Sabtu (1/5) untuk menyuarakan perlawanan terhadap privatisasi ketenagalistrikan.

Serikat pekerja ketenagalistrikan terdiri dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa-Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk). Perlawanan terhadap privatisasi ini dilakukan, mengingat di dalam UU Cipta Kerja membuka ruang ketenagalistrikan bisa dikuasai oleh swasta.

Baca juga: Menaker: Banyak inisiatif pemerintah tingkatkan kesejahteraan buruh

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali dalam keterangannya, Jumat, menyebutkan berdasarkan Putusan MK tahun 2004 dan 2016 pada UU Ketenagalistrikan, tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, tenaga listrik harus dikuasai oleh negara.

"Perubahan UU Ketenagalistrikan pada pasal 42 UU Cipta Kerja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap pasal 10 ayat (2) tentang Unbundling dan pasal 11 ayat (1) tentang Swastanisasi atau Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan," kata Abrar.

Baca juga: Menaker harapkan peringatan Hari Buruh 2021 diisi kegiatan positif

Sebelumnya, serikat pekerja ketenagalistrikan telah mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil.

Menurut Abrar, berlakunya UU Cipta Kerja berpotensi membebani negara untuk memberikan subsidi, dan bila beban subsidi tersebut tidak bisa ditanggung APBN, berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat.

Agar hal itu tidak terjadi, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara dari hulu sampai hilir dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia

Baca juga: Polres Jaksel kerahkan 700 personel amankan Hari Buruh

Ketua Umum PPIP Dwi Hantoro menambahkan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral juga berpotensi merugikan rakyat. Ia menilai pasal tersebut menghilangkan kewenangan presiden dan menghilangkan penguasaan negara.

"Serikat pekerja mempunyai mandat untuk memastikan bahwa listrik dikelola oleh negara, murah, terjangkau dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dalam momentum hari buruh ini, kami meminta agar privatisasi dan segala bentuk 'outsourcing' harus dihapuskan," kata dia.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021