"Posisinya sekarang sudah di Setneg terkait dengan izin prakarsa. jadi kami sudah rapat dengan Setneg untuk izin prakarsa karena setiap membuat regulasi itu harus punya izin prakarsa. Nah, izin prakarsa sudah diajukan oleh Kemenag sebagai ownership dari drafting Pepres," ujar Pimpinan Baznas Saidah Sakwan dalam konferensi pers secara daring, Jumat.
Menurutnya, Baznas dan Kementerian Agama sudah menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, hingga Kopri terkait pengelolaan zakat ASN, TNI, Polri, dan BUMN.
Sejumlah pihak sudah menyatakan persetujuannya, bahkan TNI, Polri, dan sebagian BUMN sudah melakukan pengelolaan zakat. Dengan begitu, ketika Pepres telah terbit maka akan semakin memudahkan Baznas dalam pengelolaan zakat.
Baca juga: Standar minimal harta untuk zakat pendapatan Rp79.738.414 per tahun
Baca juga: Baznas Makassar siap bagikan zakat mal senilai Rp800 juta
"Kementerian dan Lembaga memfasilitasi pegawai-pegawai yang Muslim untuk menjalankan zakat, caranya ada yang dipotong lewat bendahara itu sudah berjalan di beberapa provinsi dan BUMN. Jadi ga ada problem dan itu menguatkan kami," katanya.
Adapun ASN yang akan dipotong gajinya untuk zakat adalah mereka yang gajinya telah mencapai nisab, yakni setara 85 gram emas atau kurang lebih Rp 79 juta per tahun atau Rp 6,6 juta per bulan. Artinya, jika gajinya di bawah itu, tidak dipotong. Begitu pun ASN non-Muslim, tidak dipotong.
Kendati demikian, apabila ada pegawai ASN atau TNI/Polri yang keberatan gajinya dipotong maka bisa mengajukan keberatan kepada pihak terkait yang ada di suatu instansi tersebut.
"Stakeholder terkait menyampaikan kepada pegawai terkait ada kewajiban zakat apakah akan dilaksanakan atau tidak. Jika dilaksanakan silakan, jika tidak silakan, itu yang kami harapkan. Sehingga ASN yang berkeberatan kemudian bisa menyampaikan keberatannya kepada pimpinan," katanya.
Menurut dia, adapun potensi yang bisa terkumpul dari pengelolaan zakat ASN, TNI, dan Polri bisa mencapai Rp14 triliun dan itu pun hanya di pemerintahan pusat saja. Sementara kabupaten/kota potensinya bisa menyentuh 25 hingga 80 miliar rupiah.
"Pengelolaan bukan pemungutan, artinya kalau pengelolaan mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian dan monitoring melibatkan K/L dan muzaki dan itu yang sedang saya proses," katanya.*
Baca juga: Baznas OKU Sumsel permudah masyarakat membayar ZIS
Baca juga: Kini berzakat lebih mudah lewat aplikasi dan daring
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021