....pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan di Kompleks Pasar Klewer itu
Solo (ANTARA) - Anggota Polsek Pasar Kliwon, Polres Kota Surakarta menangkap seorang pelaku pencurian di Toko Pakaian Sapta Jaya, di Kompleks Pasar Klewer Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jumat.
Menurut Kepala Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta Iptu Achmad Riedwan Prevoost, pelaku pencurian pakaian tersebut, yakni Wartiman alias Slamet (53), warga Dukuh Belo Kidul, Selorejo, Kecamatan Bogor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon untuk proses hukum.
Achmad Riedwan mengatakan pelaku pencurian tersebut awalnya pertama diketahui oleh seorang buruh angkut di Pasar Klewer.
Seorang buruh itu mencurigai gerak-gerik pelaku.
Anggota polisi, Satpam Pasar Klewer, dan buruh angkut barang di Kompleks Pasar Klewar tersebut kemudian mengamankan pelaku, sekitar pukul 11.30 WIB.
Polsek Pasar Kliwon awalnya sering mendapatkan pengaduan dari para pedagang dan pembeli di Kompleks Pasar Klewer yang sering terjadi berbagai macam pencurian, seperti copet, merobek tas dengan pisau cutter dan mengambil barang dagangan di toko dengan memanfaatkan keramaian dan saat pedagang sibuk melayani pembeli.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan Pam Swakarsa di Kompleks Pasar Klewer untuk membantu kami, agar bisa menangkap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan di Kompleks Pasar Klewer itu," kata Achmad Riedwan mewakili Kapolresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Pelaku ternyata beraksi di Toko Pakaian Sapta Jaya milik korban Lisa Ernawati di Kompleks Pasar Klewer Solo. Pelaku dicurigai karena bukan pelanggan dari toko tersebut, namun mengambil lima lusin celana pendek laki-laki dengan berbagai warna dan motif.
Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kliwon bersama barang bukti lima lusin atau 60 potong celana pendek laki-laki berbagi motif untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di Kompleks Pasar Klewer itu, dan sebelumnya pada tanggal 9 April 2021.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 382 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kasus ini, langsung dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum.
Baca juga: 526 pedagang segera boyongan ke Pasar Klewer Solo
Baca juga: Warga Solo gugat ketidakpastian pembangunan Pasar Klewer
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021