Jakarta (ANTARA) - Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F Barata mengatakan bahwa tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) penting untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang gesit (agile) dan adaptif.
"Tata kelola TIK adalah struktur kebijakan atau prosedur dan kumpulan proses yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian penerapan TIK dengan dukungannya terhadap pencapaian tujuan institusi, dengan cara mengoptimalkan keuntungan dan kesempatan yang ditawarkan TIK, mengendalikan penggunaan terhadap sumber daya TI dan mengelola risiko-risiko terkait TIK," kata Mariam dalam seminar daring, Jumat.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tata kelola TIK bukan bidang yang terpisah dari pengelolaan pemerintahan, melainkan merupakan komponen pengelolaan pemerintahan secara keseluruhan, dengan tanggung jawab utama seperti memastikan kepentingan stakeholder diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan.
Baca juga: Menkominfo imbau warga produktif gunakan internet cepat
Lalu memberikan arahan kepada proses yang menerapkan strategi kebijakan, memastikan proses tersebut menghasilkan keluaran yang terukur, memastikan adanya informasi mengenai hasil yang diperoleh dan mengukurnya, dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk dasar hukumnya sendiri, Mariam menjelaskan bahwa sebelumnya untuk tata Kelola TIK diatur dalam PERMEN Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Panduan ini merupakan standar tata kelola yang resmi yang bisa dijadikan acuan seluruh instansi pemerintah di semua level, yakni kementerian atau LPND di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, pada tahun 2018 Permen tersebut dicabut.
Baca juga: Menkominfo sebut pemanfaatan sinyal 4G tingkatkan produktivitas warga
Saat ini dasar hukum yang digunakan untuk Tata Kelola TIK adalah UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, UU nomor 11 tahun2020 tentang Cipta kerja, PP 71 tahun 2019 Tentang PSTE, PP 80 tahun 2019 tentang PMSE, PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Pepres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
"Dengan mengacu pada peraturan tersebut, saat ini sedang disusun beberapa peraturan Menteri Kominfo sebagai petunjuk pelaksanaan," imbuhnya.
Ia menambahkan, di lingkungan yang sudah memanfaatkan TIK, tata kelola TIK menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Hal ini dikarenakan ekspektasi dan realitas seringkali tidak sesuai.
"Pihak shareholder pemerintah selalu berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi TIK dengan kualitas layanan yang bagus, tepat waktu, dan sesuai dengan anggaran," kata Mariam.
"Lalu menguasai dan menggunakan TIK untuk seluruh layanannya, dan menerapkan TIK untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas sambil menangani risiko TIK," lanjutnya.
Baca juga: Kominfo berkomitmen terus kawal transformasi digital
Baca juga: Menkominfo sebut industri hiburan perlu dukungan teknologi digital
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021