Gorontalo (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provisi Gorontalo dinilai diskriminatif dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Persatuan Sepak Bola Indonesia Gorontalo (Persigo) dan pembuatan sinetron Hulondhalangi pada tahun 2007, yang melibatkan wali kota Adhan Dhambea.
"Sudah bertahun-tahun penanganannya, namun hingga saat ini belum ada hasilnya," Kata Pungky Yusuf, dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kota Gorontalo, Jumat.
Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan bahwa pihak Adhyaksa setempat, terkesan diskriminatif atau tebang pilih terhadap penanganan korupsi yang melibatkan Dhambea, yang ketika itu menjabat ketua DPRD Kota Gorontalo.
Padahal pihaknya sudah berulang kali mendatangi Kejati, mempertanyakan penanganan dugaan korupsi dana persigo sebesar Rp 13 miliar dan pembuatan sinetron Hulonthalangi sebesar Rp 2,5 miliar, yang menggunakan dana APBD Kota Gorontalo 2007 itu.
"Setiap kali kami datang berunjuk rasa mempertanyakan hal tersebut, selalu saja jawabannya mengambang," Ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendesak aparat hukum agar menuntaskan kasus tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala (Kejati) setempat, Herman Kadudu, membantah pihaknya berlaku diskriminatif terkait penanganan kasus tersebut.
"Kedua kasus itu kini sedang diangani penyidik dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, karena ada temuan pajak, jadi di luar ranah Kejati," Ujarnya.
Dia menambahkan , jika ada pihak yang ingin menanyakan penanganan kasus tersebut , maka sebaiknya mendatangi BPKP. (SHS/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010