Timika (ANTARA News) - Partai Golkar mendukung penuh gagasan memekarkan wilayah Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi baru dalam rangka mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di provinsi ujung timur Indonesia itu.
"Golkar sangat merespon aspirasi pemekaran Provinsi Papua. Kita akan memberikan dukungan positif agar hal itu bisa segera direalisasikan dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Papua, Habel Melkias Suwae di Timika, Jumat (23/7) malam.
Ia mengatakan hal itu di sela-sela pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Mimika bertempat di Hotel Kanguru II Kampung Karang Senang-SP3, Timika.
Habel meminta warga Papua tidak perlu takut dan khawatir menyikapi wacana pemekaran sejumlah wilayah di Papua menjadi provinsi baru seperti Papua Tengah dan Papua Selatan serta Papua Barat Daya karena semua itu bertujuan mempercepat gerak pembangunan di Papua.
"Kita tidak perlu berbohong hati dan menyembunyikan kekuasaan seolah-olah pemekaran Papua merupakan sesuatu yang haram," tegas Hebel yang juga menjabat Bupati Kabupaten Jayapura itu.
Ia mengatakan, kondisi realistis yang dihadapi saat ini di Papua yaitu sebagian besar masyarakatnya masih hidup tertinggal dalam berbagai aspek dari saudara-saudaranya di provinsi lain.
Melihat kondisi tersebut, menurut Habel, semua pemimpin di Papua dituntut berupaya mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.
"Saya berpendapat pemekaran Papua bukan merupakan sesuatu yang harus ditakutkan, bukan juga untuk mendirikan sebuah negara baru, tapi semata-mata untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua," ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan dari Provinsi Papua, Yohanes Paulus Sumino beberapa waktu lalu mengatakan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Griminawa merupakan empat wilayah di Papua yang masuk skala prioritas untuk dimekarkan dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukannya akan segera diajukan oleh pemerintah ke DPR RI untuk dibahas.
Meski begitu, menurut Sumino, pemekaran wilayah di Papua harus tetap mengacu pada UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari.
Terkait rencana pembentukan provinsi Papua Tengah, Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mayjen Karseno beberapa waktu lalu telah berkunjung ke Timika untuk melihat kesiapan Timika menjadi calon ibu kota sekaligus mendengar secara langsung aspirasi masyarakat yang berkembang di wilayah itu. (E015/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010