Kendari (ANTARA) - Sembilan mahasiswa Universitas Haluoleo (Unhalu), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi kantor Kejasaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk meminta lembaga penegak hukum tersebut memeriksa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Buton Utara (Butur), Khairun.

"Kejati Sultra selayaknya memeriksa Khairun terkait dugaan adanya pembayaran biaya perjalanan Dishut yang tidak didukung Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)," kata salah satu mahasiswa, Musfan Lakansai, di Kendari, Jumat.

Kejati turut diminta memeriksa bendahara pengeluaran daerah Dishut Butur, karena dinilai kurang pengawasan sehingga merugikan Negara.

Musfan mengatakan indikasi penyalahgunaan dana tersebut, berdasarkan hasil temuan Badan Inspektorat Daerah Sultra, yakni terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas patroli kehutanan, sebesar Rp145.050.000 yang tidak didukung dengan SPPD.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan Dishut Butur tahun 2010, ditemukan pembayaran biaya perjalanan sebanyak 18 kali. Setiap kali berangkat dilaporkan sepuluh orang, namun yang didukung SPPD hanya satu orang.

Praktek tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal tersebut, kata dia, disebabkan kelalaian belanja pengeluaran pejabat penatausahaan keuangan dan lemahnya pengawasan kadis, sehingga telah merugikan negara, sebesar Rp145.050.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra, Asrul AZ, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan mahasiswa.

"Nanti kami turun, tapi belum bisa dipastikan waktunya, karena banyak juga urusan lain yang lebih duluan diinventarisasai dan lebih penting." (ANT178/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010