Jakarta (ANTARA News) - Polri akan mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 860 rekening tidak jelas seperti yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat mengatakan, rekening tidak jelas tersebut diluar 23 rekening milik perwira tinggi Polri.
"Selain dari 23 rekening Polri, totalnya ada 860-an rekening yang telah kita lakukan penyelidikan dan sebagian sudah masuk ke penyidikan tapi angkanya nanti awal bulan Agustus akan disampaikan," katanya.
Ia menambahkan, saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Hasil Analisa PPATK itu.
"Yang ditangani Polri berapa, yang terindikasi pelanggaran hukum berapa, yang tidak berapa, yang masih dalam proses berapa," kata Ito.
Oleh karena itu, Mabes Polri sudah mengumpulkan Reskrim seluruh Indonesia untuk menginventarisasi seluruh rekening yang dilaporkan oleh PPATK.
"Kan Polisi bicara soal rekening berdasarkan orang, 1 orang bisa memiliki rekening 1 hingga 3 rekening. Kalau Polri kan bicaranya orang. Transaksinya mencurigakan, yang sudah selidiki harus dilihat dari mana sumbernya," kata Ito.
Ketika ditanya, berapa jumlah dana yang ada di rekening yang telah diselidiki dan disidik, Ito tidak bisa memastikan jumlahnya. "Jumlahnya belum tahu. Saya sendiri tidak tahu," katanya.
Mabes Polri telah menerima 831 Laporan Hasil Analisa Transaksi Keuangan (LHA) yang mencurigakan dari PPATK, 23 di antaranya rekening anggota Polri.
Dari data PPATK, dari 23 LHA atas rekening anggota Polri itu terdiri 19 LHA tahun 2005 dan 4 LHA tahun 2010.
"Penyelidikan terhadap seluruh transaksi dalam LHA tersebut telah dilakukan, dan hasil lengkapnya akan kami umumkan selambat-lambatnya pada akhir bukan Juli 2010," jelas Ito.
Dia menambahkan terhadap rekening 23 anggota Polri telah dilakukan penyelidikan meliputi interview objek, pembuktian terhadap dokumen bukti yang diajukan, menginterview, melakukan konfirmasi kepada objek, melakukan pengecekan fisik, verifikasi atas transaksi yang dicurigai disertai dengan bukti-bukti pendukung.
(ANT134/S025)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010