Corporate Secretary Indonesia Re Mardian Adhitya menyampaikan, selain media sosial, pihaknya pun telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh mitra bisnis Perseroan.
"Kami ingin mengoptimalkan penyampaian pesan tersebut ke seluruh stakeholder serta masyarakat umum," ujarnya saat dihubungi ANTARA, Jumat.
Dalam postingan tersebut, perusahaan pelat merah ini menegaskan seluruh elemen perusahaan dilarang menerima/meminta gratifikasi berupa hadiah, uang, voucher, parsel, dan fasilitas lain dalan bentuk apapun, baik secars langsung, tidak langsung, tersurat maupun tersirat.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk segera melaporkan melalui email cosecretary@indonesiare.co.id jika ada oknum Perseroan yang meminta/menerima gratifikasi.
Sebagai catatan, Indonesia Re telah mengantongi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 pada 2020 sebagai komitmen komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap proses bisnis, terutama menumbuhkan budaya anti suap dan korupsi di perusahaan dan di lingkungan Kementerian BUMN, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021