Banda Aceh (ANTARA News) - Aktivis gadungan yang mengatasnamakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh diduga memeras sejumlah pejabat di provinsi itu.
"Laporan terakhir yang kami terima aktivis gadungan itu mencoba memeras sejumlah pejabat teras di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh," kata Pjs Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku mengaku bernama Muhammad Hasan dengan jabatan Kepala Divisi Pengawasan dan Evaluasi GeRAK Aceh. Upaya pemerasan dilakukannya pada 22 Juli 2010.
Kepada pejabat teras tersebut, kata dia, pelaku mengaku telah bekerja di GeRAK Aceh selama tujuh tahun, sementara LSM itu didirikan pada tahun 2004.
"Dalam catatan kami tidak pernah ada yang namanya Muhammad Hasan bekerja di GeRAK Aceh dan Divisi Pengawasan dan Evaluasi tidak pernah ada dalam struktur lembaga kami," tandas dia.
Askhalani mengatakan, aktivis GeRAK dilarang keras meminta, menerima pemberian dalam bentuk apa pun saat bertugas. Apalagi memeras dan mengintimidasi masyarakat, pejabat publik karena melanggar kode etik lembaga antikorupsi tersebut.
Ia menyebutkan, aktivis GeRAK menjunjung tinggi norma yang berlaku di masyarakat Aceh. Norma tersebut diimplementasikan ketika berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta.
Menurut dia, GeRAK Aceh tidak bertanggung jawab jika ada pihak yang tetap melayani dengan menuruti permintaan oknum gadungan tersebut dengan alasan apapun.
"Dalam setiap aktivitasnya, aktivis GeRAK Aceh dilengkapi dengan tanda pengenal. Jika ada yang mengaku aktivis GeRAK, tapi tidak mampu menunjukkan tanda pengenalannya agas dilaporkan ke polisi," pinta Askhalani. (KR-HSA/H011)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010