Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan demikian, hal itu diharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas. Di samping itu, kepastian hukum dan batas daerah yang tegas mutlak diperlukan untuk kemudahan berusaha di daerah.
Baca juga: Mendagri minta larangan mudik dipatuhi agar tidak seperti India
“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang, nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” katanya.
Dalam BAB III Pasal 4 PP menyebutkan penyelesaian batas daerah terdiri atas percepatan penyelesaian batas daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan atau RTRWK.
Sementara itu pada Pasal 5 dalam PP yang sama, menyebutkan batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.
“Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan," kata Tito.
Dari total 979 segmen batas daerah, sebanyak 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar-provinsi dan 530 segmen antar-kabupaten kota.
Baca juga: Mendagri imbau kepala daerah terpilih kendalikan laju COVID-19
“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah,” ucap Mendagri.
Mendagri menjelaskan dalam PP yang sama menyebutkan terkait pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap batas daerah yang telah dibahas bersama menteri dalam jangka waktu yang diatur maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.
“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” ujar Mendagri.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan batas daerah ini.
Mendagri juga berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten kota.
Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, diharapkan penyelesaian segmen batas daerah dapat segera diselesaikan maksimal 5 bulan sejak PP ditetapkan.
Baca juga: Tito Karnavian tegaskan tak ada pemekaran DOB di Indonesia
Baca juga: Mendagri harap Dasan Cermen jadi model penerapan PPKM Mikro di NTB
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021