Kudus (ANTARA News) - Sebagian besar korban kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terjadi pada kelompok usia anak-anak dan tahun ini diperkirakan meningkat.
Kasus pelecehan seksual pada anak usia 3 hingga 18 tahun hingga Juni tahun ini sudah 24 kasus, diperkirakan meningkat karena tahun lalu hanya 27 kasus, kata Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Hani`ah.
"Sekarang masih ada waktu enam bulan lagi," kata Noor di Kudus, Jumat, sembari menambahkan jika ia tidak bisa menjamin tidak terjadi kasus serupa dalam enam bulan kedepan.
"Tingginya angka kejahatan terhadap anak-anak menjadi tanggungjawab semua pihak," ujarnya.
Tingginya angka kejahatan seksual tersebut, lanjut dia, salah satunya disebabkan karena maraknya peredaran video porno lewat media Internet dan vcd maupun dvd yang dijualbelikan bebas.
Apalagi, kata dia, keberadaan warung internet di Kudus, sebagian masih menggunakan bilik tertutup. "Tempat seperti itu, sangat memberi kesempatan kepada pasangan remaja untuk berbuat yang tidak sepantasnya," ujarnya.
Ia berharap, warnet di Kudus tidak menggunakan bilik tertutup. "Kalaupun ada bilik, seharusnya terbuka dan mudah diawasi dari luar," ujarnya.
Menurut rencana, kata Hani`ah, pada Agustus mendatang JPPA akan menjalin kerja sama dengan Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kudus mengundang semua Kepala Sekolah untuk sosialisasi antisipasi peredaran gambar dan video pornografi.
"Dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak-anak," tukasnya.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010