Medan (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta masyarakat konsumen dan pedagang tidak ragu memiliki, menggunakan dan menerima uang Rp75.000 karena pecahan itu merupakan alat pembayaran yang sah.
"Tidak ada alasan konsumen mau pun pedagang ragu menggunakan UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) RI itu, " ujar Deputi Kepala BI Provinsi Sumut Andiawana S di Medan, Kamis.
Penegasan soal status uang Rp75. 000 itu, ujar Andiwiana mengacu pada hasil pantauan bahwa penggunaan UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran masih sangat rendah.
"Terlihat ada keragu-raguan masyarakat, meski sejak awal BI sudah menegaskan uang Rp75. 000 itu sebagai alat pembayaran sah. Jadi BI kembali mengingatkan," ujarnya.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020, UPK 75 ribu yang sudah beredar di masyarakat di Sumut hingga 27 April sudah mencapai 2.535.002 lembar atau 62 persen dari stok yang ada sebanyak 4.100.000 lembar.
Menurut Andiwiana yang didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Sumut Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Sumut Bambang Utomo, untuk mendorong pelaku usaha tidak ragu menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran, BI Sumut melibatkan perbankan.
Pihak perbankan memiliki frekuensi pertemuan yang lebih tinggi dengan pedagang/pengusaha sehingga komunikasinya bisa lebih efektif.
"Untuk semakin memudahkan masyarakat memiliki UPK 75 ribu, BI memperbaharui persyaratan yakni satu KTP dibolehkan menukar 100 lembar per hari, dari sebelumnya hanya boleh menukar satu lembar, " katanya.
BI sudah meminta pihak perbankan meningkatkan penukaran uang Rp75. 000 di tengah masyarakat khususnya melalui para nasabahnya," katanya.
Baca juga: Masyarakat bisa tukar uang pecahan Rp75 ribu untuk Lebaran
Baca juga: BI ajak masyarakat gunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai THR Lebaran
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021