Palu (ANTARA News) - Pihak Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, mengancam akan mengusir paksa tujuh warga negara asing (WNA) bermasalah yang sekarang tengah mengerjakan pembangunan dan pemasangan mesin PLN.
"Jika sampai batas waktu tertentu pihak sponsor utama mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka tujuh WNA bermasalah itu terpaksa kami pulangkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Palu Syamsu Alam, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menghubungi pihak sponsor WNA itu yang mendatangkan dan menjamin mereka untuk masuk dalam wilayah RI.
Namun sampai sekarang ini belum ada jawaban. "Kami sedikit mengalami kesulitan untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap mereka, karena pihak perusahaan yang mensponsori mereka belum juga tiba di Palu," ujarnya.
Pihaknya masih berharap, perusahaan yang mensponsori mereka dalam waktu dekat bisa tiba di Palu sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar dan secepatnya rampung.
Ia mengakui, mereka tidak ditahan, sebab sedang mengerjakan pemasangan genset dan instalasi listrik milik PT PLN di kawasan Gardu Induk PLN di Jln Mohammat Hatta.
Saat petugas Imigrasi menggrebek mereka pada Minggu (11/7) di lokasi Gardu Induk PLN di kawasan "Bukit Jabal Nur" ketujuh WNA itu memiliki dokomen (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
Hanya saja visa yang dikantongi mereka itu tidak sesuai dengan peruntukannya, karena hanya visa kunjungan, bukan melakukan kegiatan pekerjaan.
Visa kunjungan hanya digunakan untuk wisata, pembicaraan bisnis (negoisasi) dan sosial budaya. Bukan sebaliknya, Visa tersebut mereka gunakan untuk melakukan pekerjaan pemasangan mesin genset.
Meski mereka tidak ditahan, namun tetap dalam pengawasan ketat aparat dan petugas Imigrasi setempat.
Yusuf Saddu, kepala karantina Imigrasi Palu juga mengatakan, pihaknya telah memanggil perusahaan sponsor yang mendatangkan ketujuh orang tenaga kerja asing.
Ia enggan menyebutkan nama perusahaan yang mensponsori kedatangan ketujuh WNA tersebut, kecuali mengatakan, perusahaan dimaksud adalah pemenang tender pengadaan mesin genset PLN yang berkedudukan di Jakarta.
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1992, seharusnya ketujuh WNA yang ditangkap petugas Imigrasi mengantongi "Imta" (Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) yang dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja RI.
Juga harus memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan pihak Imigrasi.
"Jadi sesuai dengan UU yang berlaku, mereka tetap melanggar aturan, dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita," ujar Saddu.
Ketujuh WNA itu masing-masing berinisial PR (WN India), CZ, SE, DJ, MR, DC, dan RW (WN Filipina).
(BKO3/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010