Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi wiraswasta M Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) soal pembelian berbagai aset oleh ayahnya.
KPK, Rabu (28/4) telah memeriksa Fathul Fauzy sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK pada Rabu (28/4) juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yaitu wiraswasta/dari PT Banteng Laut Indonesia Akbar Nugraha, wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur Kendrik Wisan, dan wiraswasta Muhammad Irham Samad.
Baca juga: KPK kembali panggil anak Nurdin Abdullah
Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah tahanan titipan di Lapas Makassar
"Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan, dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ungkap Ali.
Sedangkan bertempat di Kantor Polrestabes Makassar, pemeriksaan pada saksi Muhammad Irham Samad didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka Nurdin.
Sebelumnya pada Selasa (27/4), KPK juga telah memeriksa wiraswasta Nike Anugrahani Nur Inayah sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA," kata Ali.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Untuk Agung, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca juga: KPK kembali perpanjang penahanan Nurdin Abdullah
Baca juga: KPK telusuri aliran uang Nurdin Abdullah melalui transaksi perbankan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021