Padang (ANTARA News) - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hakim, menegaskan bahwa roh Undang-Undang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah menyelamatkan jiwa anak bangsa dari risiko akibat bencana alam.
"Masalah meteorologi, klimatologi, dan geofosika sudah menjadi isu global sehingga timbul kesadaran akan pentingnya membuat regulasi berkaitan dengan MKG," katanya pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang MKG di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis.
Meskipun melalui proses panjang, kata dia, UU MKG akhirnya bisa diterbitkan awal Oktober 2009, kemudian diharapkan setahun kemudian bisa lahir peraturan pemerintah (PP).
Menurut dia, rancangan PP itu saat ini tengah digodok Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pusat.
"Jadi, UU MKG ini merupakan produk hukum yang amat penting dalam memperhatikan keselamatan anak bangsa sehingga harus mendapat dukungan semua elemen bangsa ini," katanya menandaskan.
Karena implementasi UU MKG ini berkaitan dengan penganggaran, menurut dia, perlu dukungan dari semua pihak, termasuk pengambil kebijakan di setiap daerah.
Regulasi tanpa dukungan publik serta pejabat, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, kata dia, tentu tidak akan berjalan sukses.
"Dukungan itu, termasuk anggaran. Karena itu, dalam penyelamatan jiwa anak bangsa, soal penganggaran jangan sampai tarik ulur," katanya berpesan.
Melihat pada pertimbangan dalam UU 31/2009 bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kawasan kontinen maritim yang terletak di antara dua benua dan dua samudra serta berada pada pertemuan lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa.
Hal itu, kata dia, menyebabkan Indonesia sangat starategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Point b-nya, menyatakan bahwa unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber daya alam dan memiliki potensi bahaya sehingga harus dikelola untuk meningkatakan kejahteraan manusia.
Oleh karena itu, kehadiran UU MKG harus didukung dengan regulasi pada tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. "Makanya, perlu dikoordinasikan dengan legislatif di daerah," ujarnya.
Kemudian, dukungan soal sarana prasarana dan penyiapan sumber daya manusia serta menjaga peralatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di daerah.
"Kami minta daerah bisa segera menyikapi dan menindaklanjuti UU Nomor 31 tahun 2009 dalam bentuk dukurangan regulasi di daerah. Kesadaran pengambil kebijakan sangat penting," katanya menandaskan.
Terkait dengan dukungan pemerintah pusat, dia mengatakan melihat dari sisi anggaran sudah menunjukan peningkatan.
Hakim menyebutkan pada 2004 besar anggaran untuk BMKG sekitar Rp400 miliar, kemudian pada tahun 2010 mencapai sekitar Rp1 triliun.
"Jadi, ke depan harus mendapat dukungan soal anggaran. Kalau sudah dianggarkan BMKG lalu dalam pengusulan hendaknya tidak dicoret," katanya.
Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menegaskan bahwa kesadaran semua pihak dalam meminimalkan risiko bencana dalam penyelamatan anak bangsa sangat penting karena Indonesia negara rawan akan terjadi bencana.
Sekretaris Utama BMKG Pusat, Dr. Andi Eka Sakya, mengatakan sosialisasi UU MKG ini supaya mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pejabat publik di Sumbar sehingga menambah klausul di dalam PP tersebut.
Dia mengatakan, BMKG Pusat sudah menyiapkan tiga RPP sebagai aturan untuk implentasi UU No. 31/2009, yakni RPP tentang Pelayanan, Pengamatan, dan SDM.
"Berdasarkan amanat UU ini setahun setelah diundangkan harus ada PP. Makanya, ditargerkan pada Oktober 2010 tiga RPP yang disiapkan sudah bisa diselesaikan," katanya. (SA*D007/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010