....motif kasus kekerasan tersebut masih didalami

Boyolali (ANTARA) - Saturan Reskrim Polres Boyolali diback up Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap korban salah satu karyawan dengan menangkap pelakunya, di Jalan Teras-Bangsalan Dukuh Tegalan, Kecamatan Teras.

Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Afrian Satya Permadi, di Boyolali, Kamis, menyebutkan dua pelaku pembacokan tersebut yakni Sapto Aji (36), warga Desa Ketaon RT 012/RW 002 Kecamatan Banyudono, dan Setiyo Budi Pamekas (32) warga Jembungan RT 010 RW 002 Banyudono Boyolali, kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa kasus kekerasan yang dilakukan dua pelaku tersebut terhadap korban JSM terjadi di Jalan Teras-Bangsalan Dukuh Tegalan, Kecamatan Teras Boyolali, pada tanggal 10 April 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.

Wakapolres Boyolali mengatakan tersangka Sapto Aji sebagai pelaku utama yang membacok korban berinisial JSM (22), warga Sidanegara Cilacap sebanyak dua kali di bagian punggung dan tangan. Sedangkan, pelaku Setiyo sebagai joki kendaraan atau yang membocengkan pelaku Sapto Aji.

"Korban JSM hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Semarang, dan sudah mulai sadar untuk diajak komunikasi. Korban mengalami luka di bagian punggung dua bacokan dan tangan," kata Wakapolres.

Kejadiannya berawal saat korban pulang kerja mengendarai sepeda motor menuju ke tempat kontrakan, tetapi saat berada di Jalan Teras-Bangsalan Dukuh Tegalan, Kecamatan Teras Boyolali dibuntuti dua pelaku. Korban saat di lokasi kejadian langsung dibacok pelaku Sapto Aji, sehingga mengenai punggung dan tangannya hingga mengalami luka-luka.

"Kami, setelah melakukan penyelidikan berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku di kawasan Banyudono, Boyolali pada Sabtu (17/4)," ujarnya pula.

Menurutnya, motif kasus kekerasan tersebut masih didalami, tetapi pelaku Sapta Aji mengaku dirinya dendam akibat dikeluarkan dari perusahaan karena kasus narkoba, sehingga menjadikan dia gelap mata.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru, satu unit motor Yamaha N-Max warna hitam terkena bekas bercak darah, helm merek INK warga hitam, jaket kulit warna cokelat terkena becak darah, kaos warna putih banyak bercak darah, dan celana jin warga biru berlumuran darah.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 353 dan atau Pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Kekerasan, dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kawanan Rampok Bacok Karyawan Bulog Tenteng Rp400 Juta Uang Raskin
Baca juga: Polresta Jambi tangkap pembacok supporter futsal usai tanding

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021