Jakarta (ANTARA News) - Meski telah terpilih secara aklamasi sebagai Gubernur BI dalam rapat komisi XI DPR RI, Darmin Nasution tetap disodori kontrak politik yang akan menjamin komitmen kinerjanya ke depan.
Rapat komisi yang menentukan kejelasan status Darmin tersebut digelar pada Kamis malam, mulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.30 WIB setelah disela dengan beberapa kali skorsing.
"Keputusan komisi XI sebagai amanat yang disampaikan kepada saudara Darmin nasution yang menyatakan semacam kontrak politik antara komisi XI dengan Darmin Nasution," kata Surahman.
Keputusan Komisi XI, menyatakan secara musyawarah mufakat komisi XI menyetujui Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Dalam keputusan tersebut juga dinyatakan, Darmin harus mengundurkan diri bila ternyata dirinya nantinya dinyatakan menjadi terdakwa oleh para penegak hukum terkait keterlibatannya dalam kasus Bank Century.
Hal ini karena dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket Bank Century, Darmin diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Bank Century sebab jabatan Darmin saat itu sebagai Komisioner LPS sekaligus anggota dari KSSK.
Darmin diminta berkomitmen terhadap kebijakan yang memberi insentif terhadap sektor riil terutama pemberdayaan sektor UMKM dan BPR.
"Kebijakan tersebut antara lain memberikan kemudahan akses pembiayaan, mendorong pemberlakuan suku bunga pinjaman yang rendah," katanya.
Darmin juga diminta untuk membuat kebijakan yang mendorong perekonomian, mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Ia diminta mendorong efektifitas dari peran dan fungsi Badan Supervisi Bank Indonesia.
Selain itu, Darmin diminta melakukan reformasi internal untuk mendorong tata kelola yang baik (good corporate governance) serta Darmin harus mengembangkan Bank Syariah dan BPR syariah secara proporsional.
Selain itu, Darmin juga diminta mewujudkan perbankan di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri, merubah paradigma kerja BI agar pro sektor riil harus terbukti demi upaya BI untuk menciptakan upaya kedaulatan keuangan dan perbankan nasional.
Apabila semua penjelasan dan klarifikasi selam proses fit and proper test terhadap kasus-kasus yang dinyatakan oleh anggota Komisi XI tidak benar, maka Darmin harus bersedia mengundurkan diri..
Sementara itu, rapat pengambilan keputusan Komisi XI tersebut diwarnai dengan keputusan yang cukup membingungkan. Pada sore hari, awalnya Komisi XI menyatakan pemilihan akan dilakukan dengan pemungutan suara. Kotak suara dan papan penghitungan suara juga telah disiapkan.
Namun akhirnya opsi aklamasi menjadi penentu status Darmin tersebut. Semua fraksi sepakat untuk memilih secara aklamasi, namun mereka memberikan catatan yang menjadi kontrak politik untuk Darmin. (M041/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010