Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta warga setempat untuk memahami esensi pemerintah melarang mudik lebaran 1442 Hijriah.

Ali saat ditemui wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, mengatakan bahwa yang paling mendasar dalam kebijakan larangan mudik itu justru bukan larangannya.

"Tetap, yang namanya larangan itu, yang penting bukan larangannya. Tapi imbauan untuk mencegah jangan sampai terjadi kerumunan. Dan sebenarnya, ketentuan larangan mudik itu bukan untuk menyulitkan. Tapi untuk mengamankan dan menyelamatkan diri masyarakat itu sendiri dan keluarganya," kata Ali.

Ali mengatakan larangan mudik itu bukan kebijakan yang sengaja ingin membuat susah masyarakat. "Ini bukan sesuatu yang sengaja ingin dibuat susah (mudik)," kata Ali.

Menurut dia, pemerintah melarang mudik yang dapat menjadi rantai penularan COVID-19. Makanya, pertemuan secara fisik sebisa mungkin disetop.

"Kami minta kesadaran semua masyarakat untuk memahami dan sama-sama menjaga. Sehingga tidak ada lagi rantai penularan COVID. Kita stop," kata Ali.

Terhadap warga Jakarta Utara yang berencana mudik tahun ini, Ali menyarankan agar silaturahmi itu tetap menggunakan media komunikasi jarak jauh.

"Kami mengimbau untuk menggunakan media jarak jauh yang selama satu tahun ini sudah biasa kita gunakan," kata Ali.

Baca juga: Pengecekan saat larangan mudik di DKI dilakukan pada seluruh angkutan
Baca juga: Dishub DKI tetapkan 31 titik penyekatan saat pelarangan mudik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/Abdu Faisal)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan DKI Jakarta sedang merancang peraturan untuk menyikapi kebijakan larangan mudik lebaran.

Anies saat ditemui wartawan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, mengatakan bahwa awal pekan depan detail peraturan itu akan diumumkan.

"Saat ini sedang disusun aturan Perda-nya. Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan. Awal pekan depan juga diumumkan (bersamaan dengan pengumuman soal Surat Izin Keluar Masuk/ SIKM)," kata Anies.

Adapun dasar peraturannya, kata Anies, adalah Peraturan Menteri Perhubungan PM) No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021