Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, di dalam negara yang bukan negara agama seperti Indonesia, negara tidak boleh menjadi perpanjangan "tangan" agama.
"Negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan agama atau melarang yang dilarang agama," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam halaqah perdamaian International Conference of Islamic Scholars (ICIS) di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kewajiban negara terkait agama adalah melindungi warganya yang memeluk agama.
Hukum agama, lanjutnya, hanya menjadi salah satu bahan di dalam penyusunan hukum negara.
"Itulah negara kebangsaan religius. Beda dengan negara agama," katanya.
Karena itu, menurut Mahfud, sangat tidak realistis jika ada kelompok agama yang ingin memaksakan agar negara Indonesia menerapkan secara formal hukum dari agama tertentu, sekalipun agama yang dipeluk mayoritas warga negara.
"Sebenarnya, saat ini prinsip Islam sudah sangat mewarnai hukum Indonesia meski tidak diformalkan," katanya.
Bahkan, dalam beberapa kasus, upaya untuk memformalkan hukum Islam di dalam hukum positif negara justru kontraproduktif, misalnya dalam kasus Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi.
"Dulu semua fraksi setuju untuk mengatur pornografi di dalam undang-undang. Penolakan justru muncul setelah ada yang mengait-kaitkan persoalan ini dengan Islam," kata Mahfud.(*)
(S024/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
untuk negara RI yang mempunyai kekayaan beraneka suku bangsa dan agama,mengapa tidak dibina dan dilindungi sebagai ciri khas negara RI,
Mengapa masih ada pihak yang ingin menjadikan satu keyakinan di negara RI ini.Apakah tidak INDAH dilihat cermin keanekaragaman ini yang sudah ada dari jaman dahulu.terima kasih pak Mahfud, saya salut kepada anda.
di semua strata, dari pusat sampai daerah, dan kelak dalam mengambil setiap keputusan bisa bertitik tolak dari acuan ini:\"Negara Tidak boleh mewajibkan apa yg diwajibkan agama atau melarang yg dilarang agama\". Dan \"Negara Indonesia bukan negara agama, oleh sebab itu negara tidak boleh menjadi perpanjangan \"Tangan\" agam\". Semoga semua pejabat menyadari ini.