Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diimbau meminta maaf kepada publik dan Metro TV. karena menghentikan program siaran Headline News, sekalipun bersifat sementara selama tujuh hari, kata mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmadja.

Atmakusumah mengemukakan hal itu kepada Ketua KPI, Dadang Rakhmat Hidayat, di diskusi "Etika Penyiaran Dalam Derasnya Persaingan Industri Televisi" di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Gedung Dewan Pers Lantai 3 Jakarta, Kamis.

Mantan Direktur Eksekutif LPDS tersebut menilai, "Memang sesui Undang-Undang Penyiaran keputusan KPI dapat dibenarkan, tetapi di saat yang sama prosedur seperti itu sekaligus melanggar UU Pers yang mengamanatkan untuk karya jurnalistik tidak boleh ada sensor dan pembredelan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," katanya.

Penyusun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers itupun menjelaskan, kalangan pers sempat mengemukakan semangat anti-sensor dan anti-pembredelan kepada anggota Komisi I DPR saat membahas UU Pers.

"Kami bicarakan hal ini cukup lama dan secara intensif, sehingga akhirnya disahkan UU Pers yang membawa semangat anti-sensor dan anti pembredelan. Dalam kaitan Headline News pihak Metro TV juga segera meminta maaf ke publik karena menyadari adanya tayangan beritanya yang melanggar kode etik jurnalistik, dalam hal bermuatan pornografi," ujarnya.

Penerima anugerah Magsasay tahun 2000 tersebut mengemukakan, ada baiknya KPI lebih terbuka menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, terutama Dewan Pers, dalam mengambil keputusan berkaitan dengan karya jurnalistik.

"Pers itu bukan hanya karya jurnalistik cetak saja, tetapi juga pemberitaan di media siaran radio televisi maupun Internet. Hal ini pula yang pernah kita bahas di Komisi I DPR menjelang disahkannya Undang-Undang Pers. Kita jangan sampai mundur dalam menerapkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,: demikian Atmakusumah.

Sementara itu, Dadang Rakhmat Hidayat menegaskan bahwa KPI tidak menghentikan programnya karena masih tetap berjalan melainkan hanya tidak menyebutkan nama acaranya saja, dan konten Headline News digeser ke program Metro Pagi pada pukul 04.30 WIB.

Mengenai sanksi yang dijatuhkan itu, katanya, merupakan hukuman minimal yang diputuskan yang termaktub dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dimana hak publik untuk tahu dan diinformasikan masih tetap ada dalam program Metro Pagi.

Di lain pihak, mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, menilai bahwa keputusan KPI itu dapat mengancam kemerdekaan pers dan institusi pers, karena hal itu merupakan ketidaksengajaan dan bukan dalam konteks membangun birahi.

Hal itu hanya keteledoran saja, katanya, sebagaimana diketahui program Headline News Metro TV telah menampilkan cuplikan gambar porno ketika meliput pemberitaan razia warnet (warung Internet).

"Mengenai masalah kewenangannya baik KPI maupun Dewan Pers tidak bisa menghakimi, seperti pada kasus yang dialami Metro TV," demikian Leo Batubara.(*)
(Yud/R009/brt)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010