Kami minta masyarakat tidak tergiur oleh perguruan tinggi yang kurang bertanggung jawab

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak bertanggung jawab atau abal-abal.

"Kami minta masyarakat tidak tergiur oleh perguruan tinggi yang kurang bertanggung jawab. Mas menteri baru saja melakukan komunikasi dengan seluruh LLDikti di seluruh Indonesia mulai dari Aceh sampai dengan Papua, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan dan layanan kita kepada mahasiswa adalah nomor satu," ujar Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan jangan sampai mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi, tapi kompetensinya masih sama dengan jenjang sebelumnya.

Baca juga: Kemendikbudristek: PTS di Banten diduga palsukan SK

"Jadi Mas Menteri ingin meyakinkan bahwa kalau pemerintah melakukan subsidi dan investasi SDM di pendidikan tinggi, maka kompetensi yang diharapkan dari mahasiswa di perguruan tinggi tersebut adalah sesuai dengan jenjang pendidikannya sarjana atau magister atau doktor, " terang dia.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS.

PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten. Universitas tersebut, telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin pertama, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

Baca juga: Kemendikbud temukan lima SK palsu izin operasional PTS

Selanjutnya, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin kedua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.

"Kami mengucapkan terima kasih yang tak hingga untuk Bapak Kapolda Metro Jaya juga Bapak Wakapolda Metro Jaya yang dengan sungguh sungguh sangat cepat menanggapi laporan kami sejak Januari 2021," jelas dia.

Kemendikbudristek mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan perguruan tinggi swasta atau membuka program studi baru agar dalam mengurus izin operasional patuh dan taat terhadap perundang-undangan.

Baca juga: LLDikti sebut delapan PTS jadi sentra vaksinasi PTK di Jakarta

"Marilah bapak ibu mengurus izin tidak usah pakai pihak ketiga, tidak usah pakai calo, kami di Silemkerma itu sudah bisa membuka izin tersebut dan bisa dipantau, " imbuh dia.

Jika persyaratannya sudah dipenuhi dengan standar maka dalam 15 hari sebetulnya izin dari prodi itu bisa keluar asalkan sesuai dengan persyaratan.

"Mengapa kadang-kadang lama? Itu karena kadang-kadang persyaratannya belum terpenuhi. Saat ini pengurusan Izin operasional di perguruan tinggi swasta di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang saya sampaikan sangat mudah cepat tepat dan akurat karena dilakukan secara daring," imbuh dia.

Baca juga: LLDIKTI-X minta PTS terapkan pendidikan karakter bagi mahasiswa

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021