Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) menindak 3.908 pengendara motor dan mobil karena melakukan pelanggaran menggunakan jalur busway.
"Sudah saatnya polisi menindak tegas kendaraan yang menggunakan jalur busway," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Condro Kirono di Jakarta, Kamis.
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan yang terkena tilang karena menerobos jalur busway sejak 15 hingga 22 Juli 2010, yakni 2.327 unit motor dan 404 mobil pribadi.
Kemudian 290 angkutan Kopaja dan Metromini, serta 77 truk.
Condro menuturkan salah satu agenda kegiatan Operasi Patuh Jaya 2010 menitikberatkan penertiban dan upaya sterilisasi jalur busway.
Tujuan sterilisasi jalur busway itu, guna meningkatkan pelayanan transportasi massal bagi masyarakat yang selama ini sering terhambat kendaraan pribadi yang menerobos jalurnya.
Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan sterilisasi jalur busway pada Koridor I (Blok M - Kota), Koridor III (Kalideres - Harmoni), Koridor V (Kampung Melayu - Ancol) dan Koridor VI (Ragunan - Landmark).
Selain menilang kendaraan yang menggunakan jalur busway, polisi juga menilang 4.362 pengendara motor yang tidak helm, 3.813 motor melawan arus dan 2.949 motor yang melanggar rambu dilarang berhenti.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 15 hingga 28 Juli 2010 untuk menertibkan kendaraan yang melanggar, meningkatkan kesadaran disiplin berlalulintas bagi pengguna jalan dan mencari tahu faktor penyebab kemacetan.(*)
(T.T014/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010