Jakarta (ANTARA News) - HIJ'D institute menilai bahwa valuasi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) kepada kementerian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II cukup obyektif karena memiliki parameter yang terukur dan berbasiskan kinerja.

"Merujuk pada hasil evaluasi tersebut, kami berkesimpulan bahwa evaluasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan," kata pengamat politi dan hukum HIJ'D Institute Ichie Siregar di Jakarta, Kamis sore.

Ichie menjelaskan, UKP4 yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto memiliki tolok ukur dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan dalam memberi penilaian terhadap kinerja kementerian dan lembaga pemerintahan.

"Memberikan 'rapor merah' terhadap ketiga kementerian (Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PU dan lembaga lainnya, UKP4 melalui suatu proses, mekanisme yang panjang dan berbasis kinerja," katanya.

Berdasarkan hasil penilaian UKP4 tersebut, HIJ'D Institute mencoba merespon dengan melakukan jejak pendapat (polling) melalui website www.hijdinstitute.com sejak 10-21 Juli 2010 kepada 214 reponden (pengunjung website) dengan tema "terhadap kinerja menteri-menteri yang mengecewakan, apa yang sepatutnya dilakukan oleh Presiden?".

Menurut Ichie, dari 214 responden bahwa 71,5 persennya menyatakan menteri yang memperoleh "rapor merah" layak diganti oleh Presiden, 19,2 persen responden memilih agar Presiden patut untuk memberikan punishment, 6,5 persen responden memilih opsi agar Presiden memberikan toleransi. Sedangkan 2,8 persen responden menyatakan agar Presiden membiarkan saja para menteri yang kinerjanya mengecewakan tersebut.

Hasil polling ini lanjut Ichie, akan di sampaikan secepatnya kepada Presdien SBY, bahwa merupakan suara masyarakat yang mengunjungi situsnya.

"Kami tidak akan mempengaruhi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan reshufle atau tidak. Kami hanya sekedar menyampaikan apa adanya yang telah terjadi dalam polling tersebut," kata Ichie.

Ichie menengaskan, Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengganti menteri yang dinilai mengecewakan kinerjanya oleh UKP4 tersebut.

"Sebagaimana datur dalam UUD 1945 dan UU tentang Kementerian Negara bahwa Presiden mempunyai otoritas dan hak prerogatif untuk membentuk, memilih dan merombak susunan kabinet," katanya.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010