Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri mengirim berkas perkara Nazriel Ilham alias Ariel ke penuntut umum. "Berkas perkara Ariel sudah kita kirim ke penuntut umum pada Rabu (21/7)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Kamis.

Sementara itu untuk artis yang menjadi tersangka kasus video porno Ariel yakni Cut Tari dan Luna Maya, segera menyusul dalam minggu ini, ujarnya.

Luna, Cut Tari dan Ariel menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama sepuluh orang pengunggah dan penyebarnya.

"Penyidik sedang melakukan pemberkasan menjadi tersangka Luna dan Cut Tari, yang rencananya pada minggu depan berkasnya akan dikirimkan ke penuntut umum," kata Edward.

Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut. (*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010