"Kita buat laporan kepada satgas mafia hukum," kata Kapolri ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Kapolri menjelaskan, Satgas akan mempelajari laporan itu dan mengkaji kemungkinaan adanya tindak lanjut terhadap kasus itu.
Menurut Kapolri, tim independen sudah menjalankan tugas dan berhasil menyeret sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Mengenai sejumlah penegak hukum yang belum diproses, Kapolri menyatakan proses hukum masih berjalan. Melalui proses persidangan yang sedang berjalan, penegak hukum akan mempertimbangkan apakah ada pihak lain yang diduga turut terlibat.
"Di persidangan bisa dilihat terlibat atau tidak," kata Kapolri.
Terkait pembubaran tim independen itu, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana membantah adanya pertemuan antara Satgas dengan kepolisian untuk membahas pembubaran itu.
"Dapat kami sampaikan bahwa berita itu tidak benar. Satgas tidak mengetahui, menghadiri pertemuan, apalagi setuju dengan pembubaran Tim Independen," kata Denny dalam pesan singkatnya yang diterima ANTARA.
Ia menegaskan, informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto tentang pertemuan dengan satgas serta persetujuan pembubaran Tim Independen, adalah tidak benar.
"Satgas justru melihat masalah kasus Gayus belum tuntas, baik terkait mafia pajaknya, maupun mafia hukumnya," katanya.
Ia menilai Tim Independen semestinya masih diperlukan untuk menuntaskan pembongkaran mafia pajak dan mafia hukum kasus Gayus.
"Saya menyesalkan informasi yang keliru dari Mabes Polri terkait kehadiran satgas tersebut. Seharusnya informasi strategis demikian, bisa lebih dijaga akurasinya sehingga tidak menyesatkan masyarakat," ujarnya.
Pada Selasa (20/7), Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid) Divisi Hubungan Masyarakat (Divisi Humas) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, menyatakan bahwa Tim khusus penanganan kasus mafia hukum atau biasa disebut Tim Penyidik Independen, sudah resmi dibubarkan dan kasus yang ditangani diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keputusan itu merupakan hasil pertemuan dengan Satgas Mafia Hukum. Disebutkan bahwa acara pembubaran itu dilakukan di Ruang Pertemuan Utama Mabes Polri, dihadiri Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana.
Ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Menko Polhukam Djoko Suyanto membantah pernyataan tersebut. "Saya tidak hadir (dalam pertemuan itu -red)," kata Djoko.(F008/D009)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010