Tapi sayangnya itu pula yang tidak atau belum dipahami
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan jika pihak-pihak terkait memahami esensi atau substansi dari Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua maka tidak akan ada lagi konflik.
"Tapi sayangnya itu pula yang tidak atau belum dipahami," kata dia pada diskusi daring dengan tema "KKB teroris atau bukan", di Jakarta, Kamis.
Jika menyimak dan memerhatikan UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua terutama pasal 1 huruf F terdapat pengakuan dari negara bahwa negara ini diselenggarakan di Papua belum memenuhi rasa keadilan.
"Beberapa pasal dalam undang-undang itu ingin menjawab rasa tidak adil itu," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM kecewa Mahfud MD labeli KKB sebagai teroris
Baca juga: Pansus Otsus akan dengarkan pandangan tokoh masyarakat Papua
Oleh sebab itu, dalam UU Otsus Papua diperintahkan untuk membereskan persoalan-persoalan hak asasi manusia. Namun, hal tersebut tidak pernah dijalankan.
Di sisi lain pemerintah diminta untuk meningkatkan ekonomi agar rakyat di Tanah Papua sejahtera, terakhir undang-undang tersebut juga memerintahkan agar mentransformasikan konflik dengan cara membawa pihak-pihak yang berkonflik ke ruang politik demokrasi melalui partai politik lokal.
"Sayangnya itu semua tidak ada sama sekali setelah 20 tahun undang-undang tersebut berjalan," ujar peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2006 hingga 2012 tersebut.
Pada kesempatan itu, Amiruddin juga mempertanyakan langkah pemerintah dengan melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.
"Apa yang mau diubah di Papua dengan pelabelan ini?" tanya aktivis HAM kelahiran Pariaman 6 Februari 1970 itu.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021