Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Anak meminta DPR RI memanggil panitia seleksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setelah ada indikasi praktik kolusi dan konspirasi dalam proses seleksi yang mereka lakukan.
Saat jumpa pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Kamis, aktivis perlindungan anak Prof Irwanto menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Anak menyatakan sikap menolak penetapan hasil seleksi KPAI yang menetapkan 18 nama yang lolos dalam panitia seleksi serta telah diumumkan pada tanggal 8 Juli lalu.
"Dari seluruh nama calon anggota KPAI yang lolos dari panitia seleksi, sebagian besar dari mereka tidak jelas rekam jejaknya dalam bidang perlindungan anak di Indonesia," ujarnya.
Karenanya, ia menambahkan, patut diperiksa ulang sejauh mana anggota-anggota terpilih itu mempunyai unsur-unsur dalam latar belakang mereka.
Selain itu, karena keanggotaan KPAI diwakili oleh unsur-unsur dalam masyarakat, maka perlu diperiksa ulang pula sejauh mana terjadi pergeseran unsur dalam hasil akhir pemilihan.
Menurut dia, selama ini KPAI tidak bisa efektif bekerja karena salah satu faktornya adalah keberadaan unsur-unsur di dalam komisi itu. Contohnya, untuk mengatasi persoalan penghapusan pekerja anak, banyak terganjal karena ada unsur perwakilan pengusaha didalam KPAI.
Sebelumnya KPAI telah melakukan uji publik yang diumumkan di harian nasional dan TV swasta. Namun, hingga saat ini hasilnya belum dikomunikasikan secara transparan.
"Jika dilihat dari hasil seleksi yang baru saja diumumkan, maka tidak dapat dipungkiri adanya kesan bahwa uji publik tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas yang hasil sebenarnya telah ditentukan terlebih dahulu, sehingga pula calon-calon yang secara publik dikenal sebagai aktivis hak-hak anak justru tidak terpilih," ujarnya.
Lebih lanjut Prof Irwanto mengemukakan, sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya konspirasi politik yang cukup kental selama berlangsungnya proses seleksi dan penetapan calon anggota KPAI, di antaranya ditemukannya nama-nama yang masih aktif sebagai pengurus KPAI, termasuk Ketua KPAI yang tidak melepaskan jabatannya ketika dilakukan seleksi.
Pengurus lama yang mendaftar sebagai calon anggota KPAI periode 2010-2013 diduga adalah pihak-pihak yang juga ikut menentukan anggota panitia seleksi.
Hal senada dikemukakan Direktur Jarak, Achmad Marzuki. Ia menegaskan, untuk menghindari kesan bahwa telah terjadi konspirasi dan penjegalan terhadap orang-orang yang berkompeten, mempunyai rekam jejak jelas dan komitmen tinggi dalam perlindungan anak di Indonesia, maka proses seleksi dan mekanismenya harus ditinjau ulang.
"Dengan demikian KPAI sebagai sebuah lembaga negara berbasis HAM yang independen bisa melakukan tugasnya secara transparan, `fair` dan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, KPAI yang berdiri tegak dan profesional menjadi kepentingan semua orang yang peduli terhadap perlindungan anak. (D011/A041)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010