"Pokoknya sebelum Ramadhan sudah beres ya, supaya tidak terganggu ibadahnya," kata Tifatul ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Tifatul menyatakan, pemblokiran laman porno adalah amanat Undang-undang Pornografi. Pemerintah hanya bertugas menjalankan apa yang diatur di dalam Undang-undang.
"UU pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Kita menjalankan itu saja," kata Tifatul.
Dia belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah laman porno yang akan diblokir. Tifatul hanya menjelaskan, pemblokiran akan dilakukan secara masif, terutama terhadap laman yang masuk kategori porno.
Jika terjadi pelanggaran terkait pornografi, kata Tifatul, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang itu mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi.
"Hati-hati dalam penyebaran kalimat kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu bagian dari pornografi," katanya.(F008/Z003)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Ibarat anjing dirantai, begitu lepas rantainya, lari lari tidak jelas begajulan kemana mana
Ini hanya upaya pemerintah meraih simpati masyarakat untuk mengalihkan kita dari masalah2 yang benar2 perlu diperhatikan...
ada yang masih ingat kasus century? atau kasus kasus lainnya?
apakah demi business / pajak / devisa / dll mendapat pengecualian ?
sungguh ironi generasi muda bangsa ku.....