Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mempersilakan pihak yang ingin melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya dugaan suap senilai 3 juta dolar Amerika Serikat (AS) terhadap dirinya dalam kasus Hartono Tanoesudibyo.
"Silakan saja ke KPK, tanya dia, sekarang bisa tidak membuktikannya," katanya seusai acara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Jadi Kejaksaan Agung Ke-50, di Jakarta, Kamis. "Dia" yang dimaksudnya adalah Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM.
Sejumlah media cetak dan elektronik, memberitakan tudingan terhadap Hendarman Supandji yang telah menerima uang suap sebesar 3 juta dollar AS untuk tidak menetapkan Hartono Tanoesudibyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Tersangka lain dalam kasus Sisminbakum adalah Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan ada seseorang yang telah melaporkan Hendarman ke KPK terkait dugaan suap tersebut.
Saat ditanya wartawan kesediaannya untuk membuktikan dugaan suap itu ke KPK, Hendarman berdalih mana mungkin dirinya membuktikan dugaan suap itu.
"Sekarang saya yang dituduh, masa saya yang disuruh membuktikannya," katanya.
Dikatakannya, yang menuduh menerima suap itu harus membuktikan dari siapa, kepada siapa, untuk apa dan diberikan di mana.
(T.R021/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010