Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk mengeksekusi mati terhadap lima terpidana.
"Surat perintah JAM Pidum terkait eksekusi mati lima terpidana segera kami tindaklanjuti," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Eddy Rakamto, di Surabaya, Kamis.
Perintah itu ditindaklanjutinya dengan meneliti langkah hukum yang diambil lima terpidana mati, di antaranya permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) dan pengajuan grasi kepada Presiden RI.
"Sejauh mana proses pengajuan grasi kelima terpidana mati itu," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri itu menambahkan.
Ia menyebutkan kelima terpidana itu adalah Rag (45), warga Kordoba, Spanyol, yang divonis hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun sejak 1999. Rag mengajukan peninjauan kembali kepada MA sejak 2003.
HG (40), terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, sejak 2006. HG mengajukan grasi sejak 2007.
Kemudian ada Sug (40), terpidana mati kasus pembunuhan yang sejak 2006 mendekam di Rutan Medaeng. Sug mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada 7 Oktober 2007.
Selain itu, AS (40) dan NH (35), keduanya dihukum mati karena kasus terorisme yang kini mendekam di LP Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
AS mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada 18 Februari 2006, sedangkan NH mengajukannya pada 6 Februari 2006.
"Kalau ternyata permohonan grasi mereka ditolak, kami akan langsung menjalankan perintah eksekusi mati," kata Eddy Rakamto.
Ia mengaku telah membentuk tim khusus untuk menelusuri upaya hukum yang dilakukan kelima terpidana mati itu.
(M038/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010