Dana untuk pembenahan lingkungan yang telah rusak akibat illegal drilling nilainya tak sedikit, sekitar Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan dari dana APBN dan Pemprov Jambi serta Dinas Lingkungan Hidup berupaya mengajukan ke KLHK
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya untuk melakukan pemulihan lingkungan serta pengalihan peran masyarakat dari sebelumnya menjadi pekerja "illegal drilling" ke profesi yang lain, di mana hal ini adalah salah satu langkah yang diambil pemerintah guna menghilangkan kegiatan pengeboran minyak ilegal itu.
"Kami akan duduk bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai dari Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, PUPR dan yang lainnya termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari untuk mengambil solusi penyelesaian mengenai illegal drilling, khususnya di Desa Bungku dan Pompa Air," kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Kamis, di Jambi.
Langkah pertama yang dilakukan yakni pembenahan lingkungan di lokasi kegiatan bekas illegal drilling yang telah rusak. Dalam hal ini, Pemprov Jambi berupaya mengajukan dana pembenahan lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi ada alokasi dana untuk pembenahan lingkungan yang telah rusak akibat illegal drilling ini. Nilainya tidak sedikit yakni sekitar Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan dari dana APBN dan Pemprov Jambi serta Dinas Lingkungan Hidup berupaya mengajukan ke KLHK," kata Sudirman.
Setelah itu upaya strategis untuk memberantas illegal drilling, Pemprov Jambi berupaya untuk melakukan "community development" atau pemberdayaan masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lain.
"Sebelum melakukan pemberdayaan masyarakat terlebih dahulu harus dikomunikasikan ke banyak pihak seperti pembekalan pelatihan keterampilan pekerjaan, dan pemberian bantuan bibit dan ini harus segera dilakukan untuk masyarakat," kata Sudirman.
Dia menambahkan sebenarnya Pemprov Jambi pada 2019 telah menganggarkan sebesar Rp1 miliar untuk penindakan pemberantasan kegiatan illegal drilling, namun para pelaku masih membandel dan kembali melakukan kegiatan ilegal itu. Maka dari itu langkah yang tepat diambil saat ini melakukan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, langkah lain yang dilakukan Pemprov Jambi juga akan mengundang kabupaten/kota se-provinsi pada 3 Mei mendatang untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.
Hingga saat ini, baru tiga kabupaten yang mengusulkan WPR, yakni Kabupaten Kerinci, Batanghari dan Sarolangun. Pengusulan WPR pada tiga kabupaten tersebut mengenai WPR bebatuan bukan emas ataupun drilling.
Sudirman berharap pada pertemuan nanti kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dapat mengusulkan WPR yang harus disinkronkan dengan tata ruang di wilayahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto merasa prihatin ketika melihat kondisi alam yang telah rusak akibat kegiatan bekas ilegal drilling yang berada di Desa Bungku dan Pompa Air Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ia menyampaikan ada beberapa hal yang harus dirumuskan bersama yakni pertama yang harus dilakukan dalam waktu dekat harus ditertibkan semua kegiatan illegal drilling. Tenda-tenda, pompa minyak, serta motor untuk memompa di sumur minyak ilegal harus dihancurkan sehingga lokasi ini benar-benar bersih.
Setelah itu, ia menyampaikan langkah yang harus diambil merumuskan kembali seperti mengatur seperti WPR dan lain sebagainya. Kemudian, kalau tidak bisa memberikan solusi terhadap ekonomi rakyat seperti beternak, berkebun, bertani dan sebagainya.
Dia meminta kepada Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan setidaknya dalam APBD-P sudah bisa dianggarkan intervensi apa yang harus dilakukan sehingga konkret tidak mengawang lagi untuk memberantas ilegal drilling di Provinsi Jambi.
"OPD yang terkait dengan ini harus diskusi mencari solusi terbaik untuk masyarakat di daerah illegal driling tersebut," katanya.
Tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan di Desa Bungku ini telah merusak alam dan sangat bahaya buat anak cucu ke depan. Dalam hal ini dewan akan terus mendukung Pemprov Jambi dalam melakukan upaya pemberantasan illegal drilling dan pihaknya pasti akan menyetujuinya untuk mendukung kelestarian alam dan lingkungan agar tetap terjaga.
"Kami posisinya mendukung, kita tunggu dari tim TAPD untuk mengajukan dana pemberdayaan masyarakat. Kami pasti akan menyetujui karena kami cinta alam dan lingkungan," katanya.
Dewan akan mengambil langkah inisiatif dewan, sebagai langkah taktis dan strategis harus diambil oleh Pemprov Jambi untuk menghentikan kegiatan ilegal drilling ini. Sebelumnya DPRD Provinsi Jambi juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda dan Danrem telah berjibaku di lapangan menertibkan illegal drilling yang ada di Provinsi Jambi.
Pihaknya meminta tim terpadu mengambil langkah strategis untuk menghentikan illegal drilling itu.
"Langkah yang tepat saat ini memang menghentikan kegiatan ilegal itu tanpa ada pandang bulu di Provinsi Jambi," demikian Edi Purwanto.
Baca juga: Polda Jambi menangkap oknum polisi 'beking' illegal drilling
Baca juga: Kerugian akibat kerusakan ekosistem di Jambi capai Rp17 Triliun
Baca juga: Gubernur Jambi apresiasi kinerja satgas "illegal drilling"
Baca juga: Masuk hutan, penambangan minyak ilegal di Jambi makin mengkhawatirkan
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021