Penyederhanaan perizinan berusaha diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi, memacu pertumbuhan kegiatan berusaha, mampu membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan reformasi perizinan berusaha yang dilakukan pemerintah melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi daya tarik para investor untuk berinvestasi ke Indonesia.

“Penyederhanaan perizinan berusaha diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi, memacu pertumbuhan kegiatan berusaha, mampu membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” kata Seskemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar Kebutuhan Standar dalam Implementasi UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu.

Susiwijono menegaskan pemerintah berusaha untuk memulai pelaksanaan reformasi perizinan berusaha di Indonesia melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut.

Ia menyebutkan bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha.

Baca juga: Pengusaha: Reformasi birokrasi prestasi besar

Susiwijono menjelaskan perizinan berusaha berbasis risiko mengusung konsep trust but verify yang artinya pemerintah percaya kepada para pelaku usaha dengan memberikan kemudahan dan kecepatan dengan terobosan dalam mendapatkan perizinan berusaha.

Di saat yang bersamaan, kata dia, pemerintah juga mendorong penguatan pada pelaksanaan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Menurutnya, Indonesia akan memasuki babak baru dalam mekanisme layanan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah yang dilakukan di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menuturkan saat ini dibutuhkan penyesuaian khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah karena jenis perizinan berusaha yang dipersyaratkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

“Pelaku usaha perlu mengenal kewajiban penerapan standar usaha atau standar produk. Sementara pemerintah diwajibkan untuk menetapkan standar usaha atau standar produk sebagai tindak lanjut diterbitkannya PP No.5 Tahun 2021,” katanya.

Baca juga: Jokowi: perizinan berbelit-belit paling banyak di daerah

Ia mengatakan standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha.

Oleh sebab itu pemerintah berkomitmen untuk menyusun standar dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dalam rangka memastikan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting,” tegas Susiwijono.

Ia menambahkan peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat diperlukan untuk mengedukasi seluruh kementerian/lembaga dalam proses penyusunan standar serta edukasi pada tahap penilaian kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha.

Baca juga: Presiden tegaskan pentingnya reformasi perizinan tingkatkan investasi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021