Beijing (ANTARA) - Semua warga Hong Kong yang tinggal di China daratan dan ingin kembali ke kota itu tidak dikenai kewajiban karantina selama 14 hari.
Persyaratan tersebut berlaku mulai Kamis (29/4) selama hasil tesnya negatif COVID-19, demikian pengumuman pemerintah Hong Kong, Rabu.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku resiprokal. Pemerintah China tetap mewajibkan karantina 14 hari karena Hong Kong termasuk wilayah berisiko COVID-19.
"Memungkinkan bagi kami membuka kembali perbatasan. Ini penting bahwa situasi epidemi di Hong Kong terkendali. Namun dalam pandangan China daratan, mereka masih melihat Hong Kong sesuai klasifikasi mereka, wilayah berisiko tinggi atau menengah," kata Kepala Pelayanan Sipil Hong Kong, Patrick Nip Tak-kuen, dikutip South China Morning Post.
Kebijakan tersebut sebenarnya sudah pernah diberlakukan pada November 2020, namun khusus bagi warga China yang baru datang dari Provinsi Guangdong dan Makau.
Selain hasil tes negatif, orang yang bebas karantina harus mendapatkan kartu hijau hasil pemidaian di ponselnya.
Mereka yang bebas karantina itu juga diwajibkan melakukan tes PCR pada hari ke-12 ketibaannya di Hong Kong. (T.M038)
Baca juga: China permudah kedatangan WNA melalui Hong Kong
Baca juga: Hong Kong perluas skema vaksinasi untuk warga berusia 16-29 tahun
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021