Tasikmalaya (ANTARA News) - Sebanyak 13 orang anggota geng motor XTC tersangka kasus penjarahan toko baju distro di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, dilimpahkan oleh penyidik Polresta Tasikmalaya ke Kejaksaan Tasikmalaya, Rabu.

Kasi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tasikmalaya, Abdul Mu`in, mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan hukum dan ditahan di Polresta Tasikmalaya kini tersangka penjarahan sekaligus pengrusakan toko ditahan di Kejaksaan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Diterimanya berkas perkara anggota geng motor tersebut, kata Abdul, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian terbukti terlibat kasus pengrusakan dan penjarahan toko secara kelompok.

"Hari ini kita terima mereka dan prosesnya terus berlangsung, sekarang mereka jadi tahanan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Tindak pidana dilakukan kelompok motor yang sering meresahkan masyarakat itu, kata Abdul pihak kejaksaan tidak akan ada toleransi untuk memberi efek jera terhadap perbuatannya.

"Dulu kami masih menilai tindakan geng motor sebagai kenakalan remaja, tapi sekarang tidak ada ampun dan tidak ada toleransi," katanya.

Para anggota geng motor pelaku penjarahan tersebut, kata Abdul dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang penjarahan bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Namun, jeratan ancaman hukuman bagi mereka, kata Abdul belum tentu berlaku untuk seluruh anggota geng motor yang terlibat, karena mereka ada yang masih anak-anak berusia 18 tahun ke bawah.

"Mereka yang masih dibawah umur, mungkin dituntut setengah dari tuntutan," tegasnya.

Sementara itu, kejaksaan akan secepatnya memproses hukum para kawanan geng motor itu hingga ke persidangan dengan jangka waktu sepuluh hari sejak mulai dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan.

"Tidak akan lama, paling lambat sepuluh hari sudah masuk ke pengadilan," katanya.(*)
(U.KR-FPM/Y008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010