Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis berpendapat bahwa UU tentang APBN 2011 perlu mencantumkan sanksi dan penghargaan (reward and punishment) guna mendorong penyerapan anggaran yang lebih efektif.

"Sekarang pelaksanaannya hanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, mestinya mekanisme reward and punishment tertuang dalam UU dan diharapkan sudah disepakati masuk dalam UU paling lambat pada 2011.

"Reward and punishment" merupakan mekanisme yang mengatur konsekuensi atas penyerapan anggaran negara. Jika diterapkan, maka instansi yang tidak mampu menyerap anggaran secara optimal akan dikenai sanksi. Sebaliknya bagi instansi yang dapat menggunakan anggarannya dengan baik akan memperoleh penghargaan.

Konsep ini mengemuka akibat keprihatinan atas kelambanan pemerintah dalam menyerap anggaran negara, yang berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang tidak opptimal selama ini.

Praktik reward and punishment sudah diterapkan dalam pelaksanaan stimulus, yang dituangkan dalam PMK No 220/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pemotongan/Pengurangan Pagu Belanja Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dan Pagu Alokasi Transfer ke Daerah.

PMK tersebut menyatakan bahwa ketidakmampuan melaksanakan kegiatan stimulus fiskal dikenai sanksi pemotongan anggaran sebesar dana yang tidak terserap, kecuali instansi yang terkait mampu memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Harry, DPR akan berupaya mendorong pencantuman reward and punishment dalam UU APBN 2011. Dengan begitu, belanja negara dapat lebih efisien, karena ada dorongan bagi kementerian atau lembaga negara untuk menggunakan anggaran secara optimal.(*)

(T.A039/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010