Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih menyelidiki kemungkinan bocornya informasi mengenai pencekalan dan penetapan tersangka Hartono Tanoesudibyo hingga yang bersangkutan sempat pergi ke luar negeri sebelum keputusan itu dikeluarkan.
"Pemeriksaan (dugaan kebocoran informasi pencekalan Hartono) belum selesai," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Hartono meninggalkan tanah air ke Australia melalui Singapura pada 24 Juni 2010 atau satu hari sebelum pengajuan cekal dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Keberangkatan Hartono ke luar negeri menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran informasi penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Marwan menambahkan pemeriksaan terhadap jaksa yang berkaitan dengan Hartono, akan dilanjutkan seusai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Jadi Kejaksaan Agung ke-50.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan seusai peringatan Hari Jadi Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Marwan mengakui ada ketidakcocokkan antara bidang pidana khusus dengan bidang intelijen terkait permohonan pencekalan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Hartono Tanoesudibyo.
"Ada sedikit "miss" (kurang) dalam permohonan pencekalan Hartono," katanya.
Jamwas menambahkan kalau dilihat rangkaiannya surat permohonan cekalnya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Agung Muda Intelijen pada 21 Juni 2010, status Hartono saat itu sebagai saksi Sisminbakum.
"Kemudian Jamintel itu membuat (surat permohonan cekal untuk imigrasi) pada 22 Juli 2010," katanya.
Namun, kata dia, dalam pengajuan permohonan cekal itu tidak dilampirkan Surat Perintah Penyidikan.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010