Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, bila memang ada rekaman antara Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, dan tersangka kasus suap terhadap pimpinan KPK, Ari Muladi.
"Kami berkepentingan kalau (rekaman) itu ada maka seharusnya diputar di persidangan karena kebenaran harus diungkap," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kepastian dari keberadaan rekaman tersebut akan menghapus berbagai kesimpangsiuran dan asumsi yang saat ini berkembang.
Johan mengingatkan, Ade Rahardja telah mengatakan beberapa kali bahwa Ade tidak pernah berbicara atau menghubungi Ari Muladi.
"Pak Ade telah menyatakan tidak pernah melakukan hubungan komunikasi telepon dengan Ari Muladi, apalagi sampai 64 kali," katanya.
Menurut Johan, angka 64 kali itu bisa dikatakan tidak mungkin karena jumlah tersebut bukanlah jawaban yang kecil dan bila memang benar terjadi, maka hal itu menggambarkan intensitas yang akrab antara kedua orang tersebut.
Bila memang ada rekaman itu, ujar dia, maka KPK juga memiliki kepentingan dan tentu saja akan mengambil tindakan.
Namun, Johan menegaskan bahwa pihak KPK sebelumnya telah melakukan penelitian dan penyelidikan secara internal.
Hasilnya, menurut Juru Bicara KPK tersebut, tidak ditemukan mengenai adanya dugaan penyimpangan termasuk yang disebut-sebut sebagai rekaman antara Ade Rahardja dan Ari Muladi.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/7), membantah adanya rekaman pembicaraan antara tersangka kasus suap Ari Muladi dan pihak KPK.
"Tidak pernah ada," kata penyidik Mabes Polri Kompol Farman saat ditanyakan mengenai adanya rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dalam Pengadilan Tipikor yang menjerat Anggodo Widjojo sebagai terdakwa.
(T.M040/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010