Jakarta (ANTARA) - Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan menyebutkan perlu perbaikan transfer kewenangan untuk mencapai tujuan akhir dari dibentuknya otonomi daerah.
"Transfer kewenangan ini harus benar-benar kita betulkan, harus ada variasi baru transfer kewenangan yang asimetris, karena daerah itu tidak sama," kata dia dalam diskusi KPPOD di Jakarta, Rabu.
Setiap daerah di Indonesia kata dia berbeda-beda luas dan kemampuan daerahnya. Oleh karena itu kewenangan dari pemerintah daerahnya juga perlu disesuaikan juga dengan kemampuan mereka.
"Prinsip pengelolaan kewenangannya juga harus jelas, luas, nyata dan bertanggungjawab. Jadi konsepnya jangan seluas-luasnya, segede-gede konstitusi itu," katanya.
Baca juga: Wapres dorong pemda kembangkan basis data sebagai dasar kebijakan
Baca juga: Ini 3 rekomendasi SMI agar pelaksanaan otda optimal pulihkan ekonomi
Baca juga: Wapres: Paradigma pemerintahan daerah harus berbasis inovasi
Kemudian asas desentralisasi dan dekonsentrasi perlu dibuat berkeseimbangan. Tidak terlalu dekonsentrasi, dan tidak pula terlalu desentralisasi terkait kewenangan pengelolaan otonomi daerah tersebut.
"Mana yang patut dipegang daerah, dipegang daerah. Mana yang baik dipegang provinsi, dipegang provinsi, mana yang baik dipegang kabupaten kota, dipegang kabupaten kota, secara objektif dan jujur," kata Prof Djohermansyah.
Transfer kewenangan penting lainnya yang perlu diperbaiki kata dia yakni gubernur tidak lagi menjadi wakil pemerintahan pusat. Gubernur cukup menjadi kepala daerah otonomi daerah saja.
"Menurut saya tidak jalan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, ada problem segudang," kata dia lagi.
Sebaiknya kata Prof Djohermansyah wakil pemerintah pusat dibentuk sendiri oleh Pemerintah RI. Sehingga pengelolaan otonomi daerah lebih baik dengan kewenangan kepala daerah yang hanya mengurusi wilayahnya, dan wakil pemerintah pusat yang dibuat khusus juga akan lebih memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan daerah.
"Jadi kepala daerah provinsi, kabupaten kota hanya kepala daerah tok. Ada yang namanya kepala pemerintahan wilayah di lima atau enam pulau besar, dia adalah total wakil pemerintahan pusat, dia dipilih presiden, president man, orang ini yang akan mengawal pelaksanaan otda," ujar Prof Djohermansyah.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021