Jakarta (ANTARA) - Berselang sekitar enam tahun setelah meninggalkan KPK, Indriyanto Seno Adji kembali ke lembaga penegak hukum tersebut.

Bila pada Februari-Desember 2015 Indriyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, kali ini Indriyanto diminta untuk menjadi struktur baru di KPK yaitu menjadi anggota Dewan Pengawas sisa masa jabatan 2019-2023.

Indriyanto diangkat menjadi anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana itu menggantikan mantan Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021 di kediamannya.

Ia pun sudah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan tidak akan menggunakan nama atau cara apapun, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun terkait jabatannya serta sungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu.

Artinya Indriyanto harus langsung siap bekerja bersama dengan empat orang anggota Dewas KPK lainnya yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho dan Harjono.

Baca juga: Presiden Jokowi lantik Indriyanto Seno Adji sebagai Dewas KPK

Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik atas penunjukan Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan tugas almarhum Artidjo Alkostar hingga 2023 mendatang di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami menyambut baik dan mengucapkan selamat atas kepercayaan negara kepada Prof Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK. Saya yakin dan sungguh berharap beliau akan memperkuat tugas-tugas Dewas KPK guna menjamin pemberantasan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga indonesia bebas dan bersih dari praktik korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menghormati penunjukkan Indriyanto sebagai pengganti Artijo Alkostar.

"Secara personal saya sangat mengapresiasi pilihan Presiden umntuk mengangkat Prof Indriyanto Seno Aji, selain secara keilmuan sebagai pakar hukum pidana sangat relevan juga secara pengalaman beliau pernah menjadi pimpinan KPK sehingga saya yakin beliau sangat memahami KPK untuk menjadi Dewan Pengawas," ungkap Ghufron.

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyetujui pilihan Presiden Jokowi tersebut.

"Ya sangat bagus, saya sangat setuju sekali beliau juga punya pengalaman di KPK selaku Plt pimpinan," kata Tumpak.

Selanjutnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penunjukkan Indriyanto merupakan kewenangan Presiden.

"Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh Presiden," kata Syamsuddin.

Indriyanto Seno Adji adalah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana sekaligus dosen di beberapa universitas termasuk di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca juga: Pimpinan dan Dewas KPK sambut baik Indriyanto Seno gantikan Artidjo

Ia adalah putra ketujuh Ketua Mahkamah Agung periode 1974-1982 Oemar Seno Adji.

Pada 18 Februari 2015, Presiden Jokowi menunjuk Indriyanto Seno Adji sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK bersama dengan Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi. Indriyanto menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK hingga 20 Desember 2015.

Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Plt Pimpinan KPK, Indriyanto menjadi salah satu anggota panitia seleksi (pansel) Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Saat itu Indriyanto bekerja bersama Yenti Garnasih, Harkristuti Harkriswono, Hamdi Muluk, Marcus Priyo Gunarto, Hendardi, Al Araf, Diani Sadia Wati dan Mualimin Abdi.

Pansel tersebutlah yang memilih antara lain pimpinan KPK periode 2019-2023 yang bekerja saat ini yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Indriyanto Seno Adji juga pernah menjadi salah satu tim pakar yang membuat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia juga tercatat sebagai tim pengacara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais.

Baca juga: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia

Indriyanto pun menjadi kuasa hukum Presiden RI kedua Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia, sekaligus mendampingi Soeharto saat dikenakan sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Agung.

Indriyanto juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Guru besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI.

Saat Indriyanto menjabat sebagai Plt Komisioner KPK sepanjang 2015, KPK membuat sejumlah keputusan antara lain melimpahkan penyelidikan terkait transaksi-transaksi mencurigakan terkait Komisaris Jenderal (saat itu) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Sedangkan kasus-kasus yang ditangani KPK selama 2015 saat Indriyanto ikut memimpin KPK antara lain adalah tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 yang dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dilakukan OC Kaligis.

Tindak pidana penerimaan suap dan pencucian uang oleh Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin Imron, penerimaan suap oleh mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013 serta sejumlah perkara iannya.

Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021