Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mendesak DPR meninjau ulang keputusannya menyoret RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari daftar program legislasi prioritas 2010.
Menurut Gusti Kanjeng Ratu Kemas di Gedung DPD di Jakarta Rabu, RUU itu dibutuhkan karena berdampak positif bagi perlindungan pekerja perempuan, sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan.
Hemas yang juga istri Sri Sultan HB X itu mengatakan, setelah rapat internal Komisi IX DPR mencoret RUU Perlindungan PRT dari prolegnas 2010, maka DPD menerima banyak masukan yang menyesalkan pencoretan tersebut.
Misalnya saja Kaukus Perempuan Parlemen DPD menerima beberapa LSM yang bergerak dibidang perlindungan tenaga kerja yang mendesak agar pembahasan RUU tersebut diteruskan.
"Saya sendiri dan KPP DPD meyakini RUU Perlindungan PRT sangat mendesak untuk direalisasikan. Oleh karena itu, DPD mengimbau DPR meninjau keputusannya dan memasukkan kembali RUU Perlindungan PRT kedalam prolegnas 2010," ujarnya.
Ditegaskannya pula bahwa UU yang menjamin perlindungan PRT sangat diperlukan mengingat selama ini belum ada jaminan yang memadai terhadap mereka, sekali pun kalangan PRT itu telah banyak memberikan sumbangannya bagi perekonomian Indonesia.
Sesuai data Organisasi Buruh Internasional (ILO), jumlah PRT itu mencapai empat juta orang.
"Hebatnya lagi hampir seluruhnya dari mereka menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlakuan buruk terhadap mereka sangat mengganggu kelangsungan hidup sekitar 20 juta orang," ia menambahkan.
Kemiskinan
Ditegaskan Hemas bahwa jumlah pekerja perempuan yang besar jika diabaikan DPR secara langsung dan tidak langsung akan menghambat program penanggulangan kemiskinan, selain kemunduran atas pemenuhan hak asasi perempuan sesuai prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan.
UU perlindungan PRT merupakan aturan yang lazim di negara-negara yang mengenal demokrasi, karena telah diterapkan di 78 negara.
Bahkan, menurut Hemas, Yogyakarta telah mengakomodasi atau memperhatikan kepentingan pekerja rumah tangga ini melalui Peraturan Gubernur DIY tentang PRT yang disahkan pada 10 Agustues 2010.
GKR Hemas bersama KPP DPD tidak merasakan adanya alasan yang kuat untuk menunda pembahasan RUU tersebut, kecuali hanya memperpanjang penderitaan pekerja perempuan dan melanggengkan kemiskinan kelompok masyarakat tertentu.
"Karena itu, jika DPR melanjutkan pembahasan dan mengesahkannya, maka tindakan bijaksana tersebut akan menyelamatkan nasib banyak orang," demikian GKR Hemas.
(D011/A011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010